Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Penabrak Wanita Hamil Hingga Tewas, Pelaku Tak Lagi Ditahan & Keluarkan Uang Rp 70 Juta

Kasus hukum Wanita yang menabrak perempuan hamil hingga meninggal sudah tak lagi ditahan oleh aparat kepolisian.

Editor: Ika Putri Bramasti I R I P
zoom-in UPDATE Kasus Penabrak Wanita Hamil Hingga Tewas, Pelaku Tak Lagi Ditahan & Keluarkan Uang Rp 70 Juta
Tangkapan Layar Instagram @yuni.rusmini
UPDATE Kasus Penabrak Wanita Hamil Hingga Tewas 

TRIBUNNEWS.COM - Viral video Wanita yang menabrak perempuan hamil berinisial ER (26) hingga meninggal dunia.

Menurut penelusuran TribunStyle.com saat ini Wanita yang menabrak perempuan hamil hingga meninggal sudah tak lagi ditahan oleh aparat kepolisian.

Polisi memberikan penangguhan penahanan kepada Firda Meisari, pengendara Toyota Rush yang menabrak wanita hamil hingga tubuhnya terjepit tiang listrik.

Pelaku sempat ditahan selama empat hari oleh pihak kepolisian.

Namun kini mamah muda tersebut dapat menghirup udara bebas.

Hal itu terjadi karena pengajuan penangguhan penahanan Firda Meisari dikabulkan oleh polisi, pada Kamis (27/2/2020).

"Tersangka dilakukan penangguhan penahanan," kata Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh saat dikonfirmasi Jumat (28/2/2020).

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Firda Meisari sempat ditahan sejak Minggu (23/2/2020) atau setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya ER dan janin berusia enam bulan yang sedang dikandungnya.

Mobil milik pelaku yang menabrak wanita hamil dan suaminya ringsek di bagian depan.
Mobil milik pelaku yang menabrak wanita hamil dan suaminya ringsek di bagian depan. (TribunJakarta/Elga Hikari Putra)

 4 Fakta Penabrak Wanita Hamil Hingga Tewas, Syok Hanya Bengong Saat Ditanya Hingga Nasib 3 Anaknya

 Viral Wanita Hamil Berdiri Sampai Kaki Mati Rasa, Suami Rela Lakukan Ini, Aksinya Tuai Pujian

Ia sempat terancam akan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi bisa saya sampaikan dari yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin, selanjutnya kami tetapkan sebagi tersangka dan kami amankan (tahan)," katanya dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta

HALAMAN SELANJUTNYA ==============================>

Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas