Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Video TikTok di Underpass Kentungan Sempat Viral, Polisi Tilang 4 Pengendara Mobil dan Perekam

Satlantas Polres Sleman pun telah bergerak dan menilang tiga pengendara mobil yang terekam di video dan satu pengendara mobil yang merekamnya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Video TikTok di Underpass Kentungan Sempat Viral, Polisi Tilang 4 Pengendara Mobil dan Perekam
Screenshoot video tiktok
Foto screenshot video tiktok di Underpass Kentungan 

TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Demam tiktok tengah melanda Indonesia. Semua kalangan pun ikut terkena demam tiktok ini.

Namun tak jarang ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang melakukan tiktok di tempat yang tak semestinya.

Seperti yang tengah ramai di medsos beberapa hari terakhir.

Sebuah video tiktok yang merekam tiga mobil berjalan zig-zag di sebuah underpass viral di media sosial.

Setelah ditelusuri, ternyata pengambilan video tersebut dilakukan di underpass Kentungan, Sleman, Yogyakarta.

Satlantas Polres Sleman pun telah bergerak dan menilang tiga pengendara mobil yang terekam di video dan satu pengendara mobil yang merekamnya.

Dari video tiktok itu, tiga mobil melaju dengan zig-zag dengan lampu depan yang berkedip mengikuti alunan lagu.

Foto screenshot video tiktok di Underpass Kentungan
Foto screenshot video tiktok di Underpass Kentungan (Screenshoot video tiktok)
Berita Rekomendasi

KBO Satlantas Polres Sleman Iptu Riki Heriyanto saat ditemui Senin (2/3/2020) mengatakan kejadian itu direkam pada 16 Februari 2020 sekitar pukul 02.53 WIB.

Mobil-mobil itu melintas di Underpass Kentungan dari timur ke barat.

"Terkait dengan pelanggaran empat pengendara mobil yang meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan karena membuat video tiktok di Underpass Kentungan. Pengendara kendaraan menyalahi UU nomor 22 thn 2019 tengang lalu lintas dan angkutan jalan. Kami dari Satlantas Polres Sleman menindaklanjuti dengan melakukan penilangan," ujarnya.

Penilangan dilakukan pada 21 Februari setelah petugas melakukan penelusuran dan mengetahui bahwa keempat pengendara mobil tersebut berasal dari komunitas rental mobil.

Baca: Jadwal Siaran Langsung Proliga 2020, BJB Tandamata Jadi Tuan Rumah, Live di iNews TV & YouTube PBVSI

Baca: Wanita Positif Corona Bertemu Temannya WN Jepang di Klub Dansa Kawasan Kemang Saat Valentine

Polisi menemukan keempat pengendara tersebut di basecamp mereka di daerah Ngaglik.

"Saat berkumpul mereka iseng buat video tiktok yang menurut mereka itu baik, tapi ini merupakan pelanggaran lalu lintas," jelasnya.

Meski kegiatan itu dilakukan di jalurnya dan dalam keadaan lalu lintas yang sepi, namun tidak menutup kemungkinan berakibat fatal karena konsentrasi yang terganggu.

Video ini bisa menjadi contoh buruk yang bisa ditiru oleh pengguna jalan yang lain.

"Saat itu memang sepi, tapi dimanfaatkan mereka dengan membuat video tiktok. Jadi setelah kami tanya, jawabannya iseng agar bisa viral," kata dia.

Baca: Kontak dengan Orang Jepang, Ibu & Anak Asal Depok Terjangkit Virus Corona, Rumahnya Kini Diisolasi

Baca: Terawan Ungkap Awal Mula 2 Warga di Indonesia Positif Corona, Diberi Informasi Pemerintah Malaysia

"Tapi mereka tidak memahami bahwa efek yang akan ditimbulkan dari hal tersebut bisa berakibat fatal, mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan yang lain," imbuhnya.

Bahaya yang dapat ditimbulkan dengan kegiatan mereka misalnya mobil bisa menabrak divider jalan, atau bahkan tertabrak kendaraan di belakangnya yang sama-sama membuat tiktok.

Penilangan dilakukan dengan menerapkan Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang pengendara kendaraan bermotor wajib penuh konsentrasi dalam berkendara, Pasal 293 tentang kewajiban menyalakan lampu utama pada malam hari dan Pasal 311 tentang pengendara kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Baca: Setelah Jokowi Umumkan 2 WNI Asal Depok Positif Virus Corona, Begini Kondisi Rumah Pasien Sekarang

Baca: Wanita Positif Corona Bertemu Temannya WN Jepang di Klub Dansa Kawasan Kemang Saat Valentine

"Karena ini pelanggaran lalu lintas, kewajiban mereka adalah membayar denda tilang ke negara, dan kami beri sanksi tambahan membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan lagi," kata dia.

Polisi pun memerintahkan mereka untuk menghapus video tersebut agar tidak menyebar lebih jauh.

"Kalau membuat kegiatan tiktok monggo, tapi pada dasarnya jangan melanggar aturan. Karena tiktok selama itu tidak mengganggu ketertiban lain, tidak masalah. Tapi kalau mengganggu ketertiban tidak perlu dilakukan," imbaunya. (Tribunjogja/Santo Ari)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Viral Medsos, Empat Pengemudi yang Lakukan Tiktok di Underpass Kentungan Akhirnya Ditilang

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas