Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Hamil Tewas Ditabrak Mobil di Palmerah, sang Suami Ungkap Ucapan Istri Sebelum Meninggal

Suami wanita hamil yang tewas ditabrak mobil di Palmerah ungkap ucapan sang istri sebelum berpulang.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Wanita Hamil Tewas Ditabrak Mobil di Palmerah, sang Suami Ungkap Ucapan Istri Sebelum Meninggal
Kolase/Mirror.co.uk/Tribunnews.com/Facebook
Ibu hamil meninggal dunia tergencet mobil 

TRIBUNNEWS.COM - Suasana duka masih menyelimuti keluarga Wahono Aditya (35), suami dari seorang wanita hamil yang tewas tertabrak mobil di Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020) lalu.

Belum lama ini, keluarga korban bernama Erlinda itu menggelar pengajian tujuh hari meninggalnya wanita tersebut.

Dilansir TribunJateng.com, suami korban tampak masih dirundung duka.

Betapa tidak, ia menyaksikan sendiri ketika istri yang hamil 6 bulan itu ditabrak mobil.

Rekaman CCTV yang memperlihatkan mobil menabrak seorang ibu hamil dan suaminya
Rekaman CCTV yang memperlihatkan mobil menabrak seorang ibu hamil dan suaminya (Instagram @viralterkini99)

Setelah peristiwa nahas itu terjadi, Erlinda pun segera dilarikan ke rumah sakit.

Malam harinya, Erlinda sempat melakukan operasi caesar namun sang bayi yang dikandungnya tidak terselamatkan nyawanya.

Wahono pun setia mendampingi istrinya selama menjalani perawatan medis.

Berita Rekomendasi

Ia juga berusaha menguatkan sang istri ketika mereka kehilangan bayinya.

Baca: Wanita yang Tabrak Ibu Hamil hingga Tewas Tak Ditahan, Begini Bentuk Tanggung Jawabnya

Wahono pun mengungkapkan percakapannya dengan Erlinda sebelum istrinya tersebut pergi untuk selamanya.

"Waktu itu, istri saya bilang, dia sudah mengikhlaskan kepergian putri kami," tutur Wahono, seperti yang diberitakan TribunJateng.comSabtu (29/2/2020).

Keesokan harinya, Wahono menuturkan, sang istri mengembuskan napas terakhirnya, tepatnya pada Minggu (23/2/2020).

Berencana Periksa Kehamilan

Wahono menuturkan, istrinya tersebut mengandung bayi yang telah mereka nantikan selama tujuh tahun lamanya.

Pada saat kejadian, Wahono mengatakan bahwa hari itu ia dan Erlinda berencana untuk melakukan pemeriksaan kehamilan. 

Baca: FAKTA Ibu Hamil Ditabrak Wanita Belajar Menyetir, Tersangka Minta Maaf hingga Rencana Tujuh Bulanan

Menurut Wahono, dokter sudah menyatakan hari perkiraan lahir (HPL) putrinya setelah Lebaran Idul Fitri tahun ini.

Seperti hari-hari biasanya, Wahono menjemput Erlinda di sebrang kantor.

Wahono sendiri bekerja di sebuah percetakan di bilangan Kebayoran.

Namun, ia tak pernah mengira peristiwa nahas itu menimpa istrinya.

“Ketika kejadian itu, saya sedang duduk di atas motor.

Saya hendak jemput istri saya yang bekerja di sebuah perusahaan asuransi di sana.

Baca: Istri Hamil Tewas Ditabrak Ibu-ibu Belajar Nyetir, Suami Ungkap Keseharian: Saya Ajari Dia

Memang di situ tempat para suami menjemput istrinya.

Setiap hari saya antar-jemput istri saya,” ujar pria asal Pemalang ini lirih kepada Tribunjateng.com.

Pengendara Mobil yang Menabrak Erlinda Tak Ditahan

Sementara itu, Firda, pengendara Rush yang menabrak Erlinda sempat ditahan empat hari oleh pihak kepolisian.

Namun, kini Erlinda sudah tak lagi ditahan karena mendapatkan penangguhan dari kepolisian.

Hal itu terjadi karena pengajuan penangguhan penahanan Firda Meisari dikabulkan oleh polisi, pada Kamis (27/2/2020).

"Tersangka dilakukan penangguhan penahanan," kata Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh, seperti yang diberitakan TribunJateng.com, Jumat (28/2/2020).

Sebelumnya, Firda Meisari sempat terancam dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi bisa saya sampaikan dari yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin, selanjutnya kami tetapkan sebagai tersangka dan kami amankan (tahan)," katanya kepada Tribun Jakarta.

Menurut AKP Teguh, penangguhan penahanan Firda Meisari kemudian diajukan oleh pihak keluarganya.

Setelah mengkaji pengajuan tersebut, pihak kepolisian mengabulkannya.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko menjelaskan alasan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan terhadap pengendara maut tersebut.

Baca: Penangguhan Penahan Tersangka Tabrak Ibu Hamil Dikabulkan, Kepolisian Berikan Penjelasan

Menurut Hari, selain menyesali perbuatannya, Firda juga bertanggung jawab terhadap korban dan keluarganya.

Adapun saat kejadian, pelaku dan suaminya yang membawa korban ke Rumah Sakit Bakti Mulia untuk mendapat pertolongan medis.

Selain itu, Hari menuturkan, pelaku sudah mengeluarkan uang sampai Rp 70 juta untuk membayar pengobatan hingga pemakaman korban dan bayinya yang dikebumikan di kampung halamannya di Pati, Jawa Tengah.

"Pelaku juga sudah meminta maaf dengan keluarga korban dan dia bertangggung jawab penuh mulai dari biaya rumah sakit hingga pemakaman," kata Hari.

Atas pertimbangan tersebut, Firda Meisari ditangguhkan penahanannya sejak Kamis (27/2/2020).

Menurut Hari, faktor kemanusiaan juga menjadi alasan dikabulkannya permohonan ini.

"Salah satunya karena pelaku ini juga memiliki tiga anak yang masih kecil," kata Hari.

Firda sendiri mengaku menyesali kesalahannya.

Baca: Kronologi Pengendara Mobil Tabrak Ibu Hamil Hingga Tewas di Palmerah

Ia pun menerima jika keluarga korban belum berkenan memaafkannya.

"Saya minta maaf sama semua rekan-rekan, sama keluarga korban, teman-teman korban juga, yang mungkin belum bisa menerima permintaan maaf saya tapi saya meminta maaf sebesar-besarnya, saya menyesal di sini," ungkap Firda, seperti yang dilansir Tribunnews.com dari unggahan kanal Youtube Kompas TV, Sabtu (29/2/2020) lalu.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas