3 Siswa Penganiaya Guru di Kupang Dikenakan Pasal 170 (1) dan Pasal 55 KUHP
3 Siswa Penganiaya Guru di Kupang Dikenakan Pasal 170 (1) dan Pasal 55 KUHP
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Kasus tindak pidana yang dialami guru sebagai korban di SMAN I Fatuleu, Kabupaten Kupang, Yelfret Malafu (45) beralamat di RT 011 / RW 005, Desa Sillu, Kecamatan Fatuleu pada Senin (2/3), terus diproses jajaran Polres Kupang.
Terhadap para tersangka yakni, CYT, YCVPH dan OB yang merupakan siswa di sekolah ini, perbuatan mereka dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Saat ini, tersangka diamankan di ruang tahanan Polsek Fatuleu.
Kapolres Kupang, AKBP, Aldinan RJH Manurung SH., SIK menyampaikan hal ini melalui Kasat Reskrim, IPTU Simson L Amalo, S.H, Rabu (4/3).
Menurut Simson, sejak kejadian itu jajarannya terutama di Polsek Fatuleu sudah turun ke sekolah dan telah mengambil keterangan termasuk menahan para oknum pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.