Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Siswa Penganiaya Guru di Kupang Dikenakan Pasal 170 (1) dan Pasal 55 KUHP

3 Siswa Penganiaya Guru di Kupang Dikenakan Pasal 170 (1) dan Pasal 55 KUHP

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in 3 Siswa Penganiaya Guru di Kupang Dikenakan Pasal 170 (1) dan Pasal 55 KUHP
Dok. Polres Kupang
Tiga oknum siswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan guru SMAN I Fatuleu, Kabupaten Kupang. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus tindak pidana yang dialami guru sebagai korban di SMAN I Fatuleu, Kabupaten Kupang, Yelfret Malafu (45) beralamat di RT  011 / RW 005, Desa Sillu, Kecamatan Fatuleu pada Senin (2/3), terus diproses jajaran Polres Kupang.

Terhadap para tersangka yakni, CYT, YCVPH dan OB yang merupakan siswa di sekolah ini, perbuatan mereka dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Saat ini, tersangka diamankan di ruang tahanan Polsek Fatuleu.

Kapolres Kupang, AKBP, Aldinan RJH Manurung SH., SIK menyampaikan hal ini melalui Kasat Reskrim, IPTU Simson L Amalo, S.H, Rabu (4/3).

Menurut Simson, sejak kejadian itu jajarannya terutama di Polsek Fatuleu sudah turun ke sekolah dan telah mengambil keterangan termasuk menahan para oknum pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Baca selengkapnya>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas