Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Dendam Politik Kepala Desa Terpilih 10 Tahun Lalu Hingga Kini Belum Dilantik, Ini Kisahnya

Abdullah Elwuar terpilih menjadi Kepala Desa Jikumerasa, Kecamatan Liliali, Kabupaten Buru, Maluku saat pemilihan pada 30 Juni 2010.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Diduga Dendam Politik Kepala Desa Terpilih 10 Tahun Lalu Hingga Kini Belum Dilantik, Ini Kisahnya
Dokumen Pribadi/Kompas.com
Kepala desa terpilih Jikumerasa, Kecamatan Liliali Kabupaten Buru, Maluku Abdullah Elwuar bersama istrinya 

TRIBUNNEWS.COM -- Abdullah Elwuar terpilih menjadi Kepala Desa Jikumerasa, Kecamatan Liliali, Kabupaten Buru, Maluku saat pemilihan pada 30 Juni 2010.

Namun hingga 10 tahun berjalan, Abdullah tak juga dilantik sebagai kepala desa.

Selama itu pula, Desa Jikumerasa tidak memiliki kepala desa definitif dan hanya dipimpin oleh pejabat desa yang ditunjuk Pemkab Buru.

Sebelumnya, Gubernur Maluku Murad Ismail mengatakan ada sejumlah desa di Malaku yang sudah sekitar 20 tahun masih dipimpin pejabat desa.

Hal tersebut diungkapkan Murad Ismail saat penandatanganan MoU pengawasan dana desa dengan olda Maluku dan Kejati Maluku di Ambon pada Selasa (25/2/2020).

Saat itu ia mengatakan akan segera mengeluarkan Peraturan Gubernur Maluku agar kasus tersebut segera diatasi paling lama enam bulan ke depan.

Baca: Jennie BLACKPINK Blak-blakan Ungkap Kisah Perjalanan Kariernya, Sebut Mimpi Masa Kecilnya Tercapai

Baca: BMKG Prakiraan Cuaca 33 Kota Hari Ini, Rabu (4/3/2020): Semarang Hujan Ringan di Siang hingga Malam

Baca: Anjuran Sekjen PERSI Soal Virus Corona: Anda Bercerita Maka Anda Memutuskan Infeksi Kepada yang Lain

Mencari keadilan Lihat Foto Ilustrasi hukum(Shutterstock) Saat ditemui Kompas.com pada Senin (2/3/2020), Abdullah bercerita ia pertama kali mencalonkan diri sebagai kepala desa di Desa Jikumerasa pada tahun 2005.

Berita Rekomendasi

Saat itu ia gagal terpilih. Pada tahun 2010 ia kembali mencalonkan diri dan terpilih.

Ia juga mengikuti semua proses mulai pemberkasan, fit an proper tes hingga dinyatakan lolos dan mengikuti debat terbuka. Ada enam calon kades yang menandatangani pernyatan siap kalah dan menang.

Saat Abdullah terpilih, tak ada satu pun calon yang protes dan semuanya berjalan secara demokratis.

Semua berkas telah diselesaikan mulai dari tingkat panitia, Badan Permusyawaratan Desa, hingga kecamatan.

Setelah itu berkas tersebut di bawa ke Bidang Pemerintahan Pemkab Buru. Saat itulah masalah pun muncul.

Bupati Buru yang saat dijabat oleh Husni Hentihu menyatakan bahwa pemilihan kepala desa di Desa Jikumerasa tidak sah.

Pernyataan itu diucapkan secara lisan tanpa ada surat tertulis.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas