Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Dendam Politik Kepala Desa Terpilih 10 Tahun Lalu Hingga Kini Belum Dilantik, Ini Kisahnya

Abdullah Elwuar terpilih menjadi Kepala Desa Jikumerasa, Kecamatan Liliali, Kabupaten Buru, Maluku saat pemilihan pada 30 Juni 2010.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Diduga Dendam Politik Kepala Desa Terpilih 10 Tahun Lalu Hingga Kini Belum Dilantik, Ini Kisahnya
Dokumen Pribadi/Kompas.com
Kepala desa terpilih Jikumerasa, Kecamatan Liliali Kabupaten Buru, Maluku Abdullah Elwuar bersama istrinya 

Abdullah menilai keputusan Pemkab Buru tidakmelantik dirinya sebagai kepala desa karena masalah politik.

"Ini mungkin karena masalah politik, dendam politik saya berpikirnya begitu,” ujarnya.

Mengadu ke Komnas HAM

Abdullah berulang kali mengadu ke Pemkab Buru namun tak juga direspon.

Ia malah mengaku menerima perlakuan tak menyenangkan. Pada tahun 2015, ia melayangkan surat pengaduan ke Komnas HAM perwakilan Maluku.

Saat itu Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkab Buru untuk segera menindaklanjuti hasil pemilihan kepala desa di Jikumerasa.

Namun lagi-lagi, tiga surat rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM ke Pemkab Buru tidak juga diindahkan.

Berita Rekomendasi

“Dari Komnas HAM itu sudah tiga kali mengeluarkan rekomendasi ke Pemkab Buru. Suratnya itu meminta saya dilantik tapi sama saja tidak diindahkan, semua surat dari Komnas HAM masih saya simpan,” katanya.

Tahun 2018, Abdullah melayangkan surat ke Gubernur Maluku yang saat itu dijabat Said Assagaff.

Surat tersebut ditanggapi oleh Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua atas nama gubernur.

Setelah dikaji oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku, proses pemilihan kepala desa Jikumerasa telah berjalan demokratis dan sesuai ketentuan yang berlaku. Gubernur pun mengeluarkan surat agar kasus tersebut segera diselesaikam.

“Tapi lagi-lagi permintaan Gubernur Maluku kala itu ditolak oleh Pemkab Buru. Kalau memang bupati biang pemilihan kades itu tidak sah, jangan sampaikan secara lisan tapi buat dalam sebuah SK secara tertulis. Karena negara ini berdasarkan sistem pemerintahan bukan kerajaan,” ujarnya.

Kirim surat ke DPRD Maluku

Pada tahun 2019, Abdullah kembali melayangkan surat terkait kasus tersebut pada Komisi A DPRD Maluku.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas