Kisah Pencuri yang Bawa Lari Mobil di Parkiran, Tak Tahunya di Dalamnya Masih Ada Orang
Perampok Bawa Kabur Mobil di Parkiran, Ternyata di Dalam Masih Ada Orang, Ini yang Akhirnya Terjadi
Editor: Sugiyarto
TRIBUNJATENG.COM - Seorang pria Sudarto alias Ucok yang diketahui tinggal di Jalan Udara, Berastagi, terpaksa harus berurusan dengan pihak Polres Tanah Karo.
Pasalnya, Ucok dikabarkan telah melakukan tindakan perampasan kendaraan, di Jalan Veteran, Berastagi, Selasa (3/3/2020).
Dikabarkan, ia telah beberapa bulan terakhir tinggal di Berastagi untuk bekerja sebagai buruh harian lepas atau aron.
Menurut keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, aksi perampokan yang dilakukan Ucok, terjadi di seputar bank Logo Berastagi.
Ucok berusaha merampas kendaraan korban saat korban Ita Lestari menjemput anaknya.
"Saat itu korban ini menjemput putrinya.
Pada saat kendaraan itu diparkir kemudian pelaku mencoba untuk menguasai mobil korban," ujar Yustinus, saat ditemui di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Selasa (3/3/2020) malam.
Yustinus menjelaskan, pada saat itu diketahui ternyata di dalam mobil tersebut juga terdapat seorang keluarga korban.
Dengan kondisi ini, Ucok kemudian berusaha mengancam kerabat korban untuk tidak melawan.
"Jadi di situ ada tiga orang, yang satu orang menjemput putrinya, yang satu berhasil kabur, dan satu masih di dalam.
Karena banyak massa, pelaku ini langsung membawa mobil tersebut, dan mengancam seseorang juga berada di dalam mobil dengan pisau," ungkapnya.
Kemudian, berkat koordinasi dari personel Satreskrim Polres Tanah Karo, Polsek Berastagi, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di kawasan perladangan Desa Juma Padang, Kecamatan Barus Jahe.
"Setelah dia membawa lari mobil tersebut sampai ke Barusjahe, karena terdesak pelaku meninggalkan mobil dan orang yang ada di dalamnya di perladangan jagung," katanya.
Yustinus mengungkapkan, dengan aksi yang membahayakan nyawa itu pihaknya kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.
Ia menyebutkan, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (cr4/tri bun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.