Pria Ini Rudapaksa Bocah Sesama Jenis di Tempat Ibadah, Masa Lalu Pelaku Pernah Diiperlakukan Sama
EPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Editor: Hendra Gunawan
Merasa prihatin, pengurus Mushala mengizinkan keduanya bermalam di rumah ibadah.
Namun, ketika sudah larut malam, keduanya tampak memadamkan semua lampu di Mushala.
"Pengurus pun merasa curiga dan bersama warga mendatangi Mushala itu," kata Deny.
Pengurus dan warga sangat terkejut karena mendapati kedua pria itu sedang melakukan hubungan seksual dengan keadaan telanjang.
"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun beruntung ada yang menenangkan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata Deny.
Menurut Deny, EPS adalah seorang pemuda pengangguran dan ROP adalah remaja putus sekolah. (Perdana Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Laki-Laki yang Berhubungan Seks di Rumah Ibadah Ditetapkan Tersangka",
Berita Rekomendasi