Lima Pekerja Hamil Diminta Perusahaan Ajukan Surat Pengunduran Diri
Lima wanita hamil yang bekerja di PT Sumatera Timberindo Industri (STI) dipaksa berhenti kerja.
Editor: Dewi Agustina
Ketika itu, hadir Sekretaris FSPMI Deliserdang, Rian Sinaga.
Namun sayangnya, saat tiba di kantor dewan, tak satupun wakil rakyat di Komisi B yang bisa ditemui.
Mereka pun sempat terlunta-lunta, hingga mengundang perhatian warga yang datang ke gedung dewan.
Menurut masyarakat, tindakan PT STI yang berencana memecat kelima pekerja ini cukup keji.
Harusnya, kelima pekerja diberikan haknya untuk cuti hamil.
Guna kepentingan konfirmasi, Tribun Medan sempat menghubungi HRD PT STI, Dodi Wahyudi.
Saat itu, Dodi enggan berkomentar. Alasannya, kelima wanita hamil itu merupakan pekerja outsourcing.
"Langsung saja tanya ke perusahaannya. Supaya enggak berkembang wacananya, saya enggak bisa kasih komentar," kata Dodi.
Disinggung lebih lanjut apakah dirinya setuju terhadap peraturan yang memaksa kelima wanita hamil itu berhenti, Dodi tetap bungkam.
Baca: Viral di Medsos, Penumpang Ditangkap karena Coba Buka Pintu Darurat Pesawat
Baca: Viral Snaps is the Name of the Game TikTok, Begini Cara Jawab Tebakan dari Jentikan Jari
"Seperti yang saya bilang tadi, saya tidak bisa berkomentar," ungkapnya seraya memutus sambungan telepon.
Sementara itu, Manager PT Dipta Athiyasa (DA), Erli Marlia ketika dikonfirmasi juga enggan berkomentar.
Namun, Erli tidak menampik bahwa kelima wanita hamil itu memang dipaksa berhenti kerja.
"Mereka itu kan sudah kasih kuasa sama serikat pekerjanya. Ini kami mau ada pertemuan sama serikat pekerjanya," ungkap Erli.
Disinggung lebih lanjut mengenai kebijakan PT DA terhadap kelima wanita hamil itu, Erli mendadak bilang bahwa sinyal selularnya sedang tidak bagus.