PENGAKUAN Bocah 4 Kali Diajak Berhubungan Badan Sesama Jenis, Akui Ada Pemaksaan hingga Alami Trauma
Anak di bawah umur berinisial ROP (13) di Sumatera Barat, menerima pendampingan psikolog, setelah mengalami pencabulan dengan unsur pemaksaan.
Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
"Dia masih anak-anak dan menjadi korban pencabulan," ujar Deny, dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/3/2020).
Baca: UPDATE Pencabulan Bocah Sesama Jenis di Rumah Ibadah: Korban Direhabilitasi karena Ada Unsur Paksaan
Baca: Pendeta di Surabaya Diduga Cabuli Jemaatnya Selama 17 Tahun, sejak Korban Usia 9 Tahun di Gereja
Baca: Cabuli Anak Tetangga, Seorang Kakek di Trenggalek Diringkus Polisi
Ia juga membenarkan, korban mengalami paksaan dari pelaku untuk berhubungan sesama jenis.
"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis."
"EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," jelasnya.
Sementara itu, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kronologi
Kejadian tersebut bermula saat EPS dan ROP menumpang menginap di musala.
Mereka mengaku tak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan pada Minggu (1/3/2020) lalu.
"Alasannya tidak punya uang dan hari sudah larut malam," kata Deny, dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Pengurus musala mengizinkan keduanya menginap, karena merasa prihatin.
Baca: FAKTA Pendeta Cabuli Jemaat: Dilakukan Selama 17 Tahun, Terbongkar saat Korban Hendak Menikah
Baca: 17 Tahun Dicabuli, Kebejatan Pemuka Agama Terungkap Setelah Wanita Korbannya Akan Menikah
Baca: Oknum Kepala Sekolah Cabuli Siswinya 2 Kali Seminggu Sejak SD Hingga SMA, Ternyata Ada Korban Lain
Setelah mendapat izin, keduanya tiba-tiba memadamkan semua lampu di musala.
Perilaku mencurigakan dari dalam musala akhirnya membuat pengurus bersama warga mendatangi musala tersebut.
"Pengurus pun merasa curiga dan bersama warga mendatangi Mushala itu," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.