Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kantor Bupati Waropen Dibakar Massa, Penyebabnya karena Yeremias Bisai jadi Tersangka Gratifikasi

Massa membakar kantor bupati Waropen setelah Yeremias Bisai ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi Rp 19 miliar.

Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kantor Bupati Waropen Dibakar Massa, Penyebabnya karena Yeremias Bisai jadi Tersangka Gratifikasi
ISTIMEWA via KOMPAS.com
Massa membakar kantor bupati Waropen, Jumat (6/3/220), setelah Yeremias Bisai ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi Rp 19 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Massa merusak dan membakar kantor Bupati Waropen dan kantor pemerintahan yang ada di sekitarnya, Jumat (6/3/2020) pagi.

Petugas kepolisian yang mencoba membubarkan massa sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara.

"Sempat kami redam aksi tersebut dengan beberapa kali tembakan peringatan dan saat ini situasi sudah kondusif."

"Kami juga lagi telah kumpulkan dan selanjutnya akan berikan pemahaman dan arahan," ujar Kapolres Waropen AKBP Suhadak, saat dihubungi melalui telepon, Jumat.

Mengenai pemicu aksi tersebut, Suhandak menyatakan, hal itu masih terkait penetapan Bupati Waropen Yeremias Bisai sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

Baca: Driver Ojol vs Debt Collector di Jogja, Duduk Perkara hingga Kantor Leasing Dirusak Oknum Ojol

Baca: Bentrok Driver Ojol vs Debt Collector Bermula dari Menarik Motor di Jalan, Bagaimana Peraturannya?

"Pemicu perusakan ini lantaran mereka tidak terima adanya penetapan status tersangka terhadap bupati atas kasus gratifikasi," kata dia.

Mengenai jumlah kerusakan, Suhandak belum dapat menginformasikannya karena saat ini petugas masih melakukan pendataan.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen Yeremias Bisai sebagai tersangka penerima gratifikasi yang terjadi sejak 2010.

Total gratifikasi yang diduga telah diterima Yeremias mencapai Rp 19 miliar.

"Kami menetapkan seorang bupati dengan inisial YB sebagai tersangka."

"Selanjutnya kita akan perampungan dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat negara itu," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Alex Sinuraya, di Jayapura, Kamis (5/3/2020).

Proses penyelidikan kasus tersebut telah berjalan beberapa tahun.

Total sudah ada 15 saksi yang diperiksa.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yeremias telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas