Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pembakaran Kantor Bupati Waropen, Massa Ngamuk Yermias Bisai Ditetapkan sebagai Tersangka

Bupati Waropen, Papua Barat, Yermias Bisai resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi yang mencapai 9 miliar rupiah.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
zoom-in Kronologi Pembakaran Kantor Bupati Waropen, Massa Ngamuk Yermias Bisai Ditetapkan sebagai Tersangka
Kompas.com/Istimewa
Massa membakar kantor Bupati Waropen, Papua, Jumat (6/3/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Waropen, Papua Barat, Yermias Bisai resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi yang mencapai 9 miliar rupiah.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (6/3/2020), penetapan status tersangka itu langsung memancing amarah warga Waropen.

Massa yang marah itu pun melakukan aksi anarkis dengan membakar Kantor Bupati Waropen pada Jumat (6/3/2020) sekira pukul 5.30 WIT.

 UPDATE Bentrok Driver Ojol dan Debt Colelector di Yogya, Polisi Minta Semua Pihak Tahan Diri

 Pasca Bentrok TNI dan Polri di Tapanuli Utara, Oknum Tentara yang Terlibat akan DIberi Sanksi

Terkait hal itu, Kapolres Waropen AKBP Suhadak pun membenarkan adanya aksi anarkis tersebut.

"Pemicu perusakan ini lantaran mereka tidak terima adanya penetapan status tersangka terhadap bupati atas kasus gratifikasi," kata Suhadak, Jumat (6/3/2020).

Tak hanya Kantor Bupati, massa dikabarkan juga turut membakar tiga kantor pemerintahan yang ada di sekitarnya.

Bahkan untuk membubarkan massa, aparat keamanan sampai mengeluarkan tembak peringatan.

Berita Rekomendasi

Suhadak menyatakan, kini kondisi di Waropen sudah mulai kondusif.

"Sempat kami redam aksi tersebut dengan beberapa kali tembakan peringatan dan saat ini situasi sudah kondusif," kata Suhadak.

"Kami juga lagi kumpulkan dan selanjutnya akan berikan pemahaman dan arahan."

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas