Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Bus yang Menewaskan Dua Pengendara Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Polres Bontang menetapkan sopir bus yang terlibat tabrakan beruntun di simpang 3 RSUD Taman Husada Bontang sebagai tersangka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sopir Bus yang Menewaskan Dua Pengendara Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
HO
Bus shuttle perusahaan yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di turunan simpang 3 RSUD Bontang, Senin (2/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, BONTANG - Polres Bontang menetapkan sopir bus yang terlibat tabrakan beruntun di simpang 3 RSUD Taman Husada Bontang sebagai tersangka.

"Iya, benar. Kami sudah mengantongi 2 alat bukti," kata Kasatlantas Polres Bontang AKP Imam Syafii, Jumat (6/3/2020).

Saat ini proses hukum kasus kecelakaan yang menewaskan 2 pengendara tersebut naik ke tahap penyidikan.

Baca: 6 Bahan Alami untuk Redakan Radang Tenggorokan, dari Bawang Putih hingga Jeruk Nipis

Baca: Joget TikTok, Mahfud MD Ajak Masyarakat Olahraga Tangkal Virus Corona

Pihaknya juga telah mendatangkan ahli untuk memeriksa kendaraan (bus) yang dikendarai tersangka.

Dugaan rem blong atau disfungsi sistem pengereman bus tersebut masih diselidiki, mengingat kendaraan tersebut terbilang baru.

BUs Kecelakaan Beruntun di Bontang
Foto bus yang terlibat kecelakaan beruntun di simpang RSUD Taman Husada Bontang yang menewaskan 2 pengendara motor, Senin (2/3/2020) lalu.

Pihaknya masih melakukan pendalaman apakah benar ada kerusakan pada rem atau murni kelalaian pengemudi.

Dengan modal 2 alat bukti, yakni keterangan saksi mata baik warga sekitar hingga 3 orang penumpang yang berada dalam bus saat kecelakaan sudah dicatat kepolisian.

Baca: Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim Terkait Kasus Carding

Baca: Selain Gelar Penyuluhan di 15 Titik, Pemprov DKI Juga Luncurkan Laman Informasi Virus Corona

Berita Rekomendasi

Kemudian rekaman CCTV, sudah cukup untuk polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Atas perbuatannya, RH dijerat pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, maksimal denda Rp 12 juta. (Tribunkaltim.co/Fachri)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Polisi Tetapkan Sopir Bus Tabrakan Beruntun di Bontang Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas