Bakamla Amankan 107 Ton Minyak Ilegal di Pulau Condong yang Diangkut Kapal Empat Saudara
Satga sTrisula mengamankan 107 ton minyak ilegal di sekitar Pulau Condong, Lampung Selatan, Kamis (5/3/2020).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Satuan Tugas Trisula Badan Keamanan Laut Republik Indonesia atau Indonesia Sea and Coast Guard (IDNCG) mengamankan 107 ton minyak ilegal di sekitar Pulau Condong, Lampung Selatan, Kamis (5/3/2020).
Minyak ilegal tersebut diangkut kapal SPOB Empat Saudara 01.
Saat diamankan, kapal sedang melakukan transfer minyak ke kapal TB S 36 di sekitar Pulau Condong.
Minyak diduga berasal dari pengeboran ilegal di Palembang.
Kasubdit Penyelenggaraan Operasi Laut (Garopsla) Bakamla RI, Kolonel Bakamla Imam Hidayat menjelaskan, saat kapal Bakamla KB Belut Laut 406 melaksanakan patroli rutin pada Kamis lalu, pihaknya menemukan kapal SPOB Empat Saudara tengah melakukan transfer minyak di tengah laut Lampung.
Baca: Siswi SMP Bunuh Bocah 6 Tahun, Tulis Curhatan dalam Bahasa Inggris, Polisi : Anak Ini Cukup Cerdas
Baca: Ciri Tertular Virus Corona & Kenali Polanya, Bisa Melalui Close Contact hingga Hari ke-5 Sulit Napas
Petugas kemudian memeriksa kapal tersebut.
Ada 17 anak buah kapal dan mereka tidak bisa menunjukkan surat persetujuan olah gerak (SPOG) dari Kesyahbandaran setempat.
"Mereka juga tidak bisa menunjukkan asal usul minyak tersebut," kata Imam Hidayat, Jumat (6/3/2020).
Sebanyak 107 ton minyak ilegal itu terdiri dari 100 ton marine fuel oil (MFO) atau dikenal minyak cong/minyak mentah dan 7 ton jenis high speed diesel (HSD).
Kapal Empat Saudara langsung diamankan.
Sementara kapal penerima/pembeli kemungkinan merupakan korban.
"Tapi hasilnya setelah dilakukan proses lebih lanjut," kata Imam.
Saat ini pihaknya masih menelusuri asal usul minyak tersebut.
Namun besar dugaan dari pengeboran ilegal di Palembang lantaran sebagian besar merupakan minyak cong.
Imam mengatakan, modus yang digunakan kapal SPOB ES 01 ini yaitu mengambil minyak di suatu tempat, kemudian menyuplai kapal-kapal yang membeli bahan bakar minyak di atas laut.
Baca: Sejarah Es Teler Sari Mulia Asli, Benarkah Es Teler Pertama di Indonesia?
Baca: Karoseri Adi Putro Serahkan 4 Unit Jetbus 3+ Voyager ke PO Siliwangi Antar Nusa
Disinggung soal indikasi pemain lama, Imam menegaskan, pihaknya tengah memerangi orang-orang tersebut.
"Sedang kita perangi untuk mendukung program pemerintah dengan kebijakan satu harga. Otomatis kami melakukan operasi di semua tempat ilegal. Sehingga tidak ada lagi ketimpangan harga di daerah," tegas dia.
Saat ditanya apakah kapal tersebut sudah diincar, Imam mengatakan, kapal diamankan setelah mengumpulkan informasi dari intelijen.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan operasi laut.
"Jadilah diamankan kapal SPOB ES 01 ini," kata Imam lagi.
Proses Hukum
Kolonel Bakamla Imam Hidayat memastikan penindakan hukum jual beli minyak ilegal ini akan dilakukan sampai tuntas.
"Selama ini tidak ada (kasus) yang kandas di tengah jalan. Tapi mungkin ada yang harus kami lengkapi. Praduga tak bersalah kita utamakan kalau penyidik tidak dapat sesuatu maka akan dihentikan pemerikasaan, tapi insya Allah tidak pada kapal ini," kata dia.
Ia menegaskan, kapal Empat Saudara ini telah melanggar dua aturan dalam perairan.
Pertama, aturan terkait izin olah gerak seperti diatur dalam UU 17 Tahun 2008.
Baca: Tanggapi Ajakan Raffi Ahmad Kolaborasi dengan Nagita Slavina, Yuni Shara: Saya Batasi Ini dan Itu
Baca: Siswi SMP Ganti Seragamnya dengan Pakaian Biasa Lalu ke Kantor Polisi, Pengakuannya Kagetkan Petugas
Kedua, aturan terkait migas dalam UU 22 Tahun 2014 pasal 53.
"Akan kita kenakan dua pasal itu," tegas Imam.
Kapal Empat Saudara selanjutnya diserahkan ke Ditpolairud Polda Lampung untuk dilakukan penyidikan.
"Selanjutnya akan kami dalami nanti dari tim penyidik, yang mana sudah kami serahkan ke Ditpolair. Nanti akan ada koordinasi lebih lanjut," ujarnya.
Disinggung apakah ada keterlibatan oknum, Imam tidak bisa menjelaskan secara rinci.
Menurutnya, hal tersebut akan terungkap saat penyidikan.
Namun untuk saat ini, pihaknya belum menemukan keterlibatan okum.
Sementara Dirpolairud Polda Lampung Kombes Ivan saat dikonfirmasi tak menampik adanya pelimpahan tersebut.
Namun ia enggan berkomentar banyak.
"Langsung saja ke pihak Bakamla," kata dia.
Kepala KSOP Kelas I Panjang Andi Hartono mengakui jika memang benar kapal Empat Saudara 01 tidak memiliki izin SPOG.
"Iya tidak ada izin SPOG dari kami," ujarnya.
Baca: Duet Ahsan/Hendra Punya Peluang Cetak Sejarah di All England Open 2020
Baca: Promo AirAsia, Ada Diskon Penerbangan Rute Domestik hingga Internasional
Ia mengatakan, kapal tersebut tidak memiliki izin olah gerak lantasan belum dilengkapi sertifikasi untuk bisa beroperasi.
"Selanjutnya akan diserahkan ke Polairud, dan kami paling diminta sebagai saksi ahli," kata Andi Hartono.
Dari Lempasing
Nakhoda Kapal SPOB Empat Saudara 01 Tom Jhon mengatakan, minyak diambil dari Lempasing.
Namun ia tidak tahu asal-muasal 107 ton minyak yang dibawanya itu.
"Saya hanya kerja, diminta jualin, dan saya nakhodanya," ujar dia, kemarin.
Ia mengaku, hanya disuruh oleh pengurus koordinator penjualan minyak ini.
"Kami hanya stay di tengah (laut), terus nanti ada selang," ucapnya.
Selang tersebut berasal dari daratan.
"Selang itu naik ke kapal, selangnya dari darat di daerah Lempasing," ujar dia.
Jhon juga mengatakan, jika dirinya baru bekerja di kapal tersebut dan baru 5 sampai 8 kali melakukan pembangkeran.
Menurutnya, penjualan minyak tersebut tidak pernah jauh, hanya di daerah Lampung.
"Cuma di Condong dan Panjang saja," kata dia. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ngecor Minyak di Laut Lampung, Kapal Empat Saudara Ditangkap Bakamla RI