Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

5 Murid SMK jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Komnas Perlindungan Anak: Tak Boleh Dianggap Candaan

Lima orang murid SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 5 Murid SMK jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Komnas Perlindungan Anak: Tak Boleh Dianggap Candaan
News Law
ILUSTRASI pelecehan seksual - Lima orang murid SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. 

Aris juga mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan video tersebut.

"Saya akan memastikan penanganan dapat segera dilakukan dengan melibatkan banyak pegiat perlindungan anak dan memperhatikan kepentingan terbaik anak," imbuhnya.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Aris Merdeka Sirait
Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Aris Merdeka Sirait (SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ)

Motif Pelecehan Seksual

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abbast, mengungkapkan kelima tersangka diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Pemilihan Mapolsek Bolaang karena jaraknya dekat dengan lokasi sekolah kelima pelaku.

"Kasus ini ditangani oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow."

"Karena lokasi sekolah lebih dekat dengan Mapolsek Bolaang, jadi para tersangka diamankan di sana, artinya, penyidik meminjam tempat," ujar Jules, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Berita Rekomendasi

"Dari lima tersangka, tiga orang laki-laki, dua perempuan inisialnya PL, NP, RM, NR, dan PN," jelasnya.

Baca: Respons Pelecehan Seksual Siswi SMK, Menteri PPPA Prihatin, Imbau Masyarakat Tak Sebar Video

Baca: FAKTA Pelecehan Seksual Siswi SMK di Sulut: Mulai Beredar dari Status WA hingga Peran 5 Pelaku

Ia mengatakan, para pelaku melakukan pelecehan seksual pada temannya sendiri dengan tujuan ingin bercanda.

Mereka melakukan aksinya saat menunggu kedatangan guru ke kelas mereka.

"Jadi, saat itu ruang kelas kosong atau belum ada guru," ungkap Jules

Pelaku diduga melanggar Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," lanjutnya.

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Kompas.com)

Polisi Ungkap Peran 5 Pelaku

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas