5 Murid SMK jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Komnas Perlindungan Anak: Tak Boleh Dianggap Candaan
Lima orang murid SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W

Aris juga mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan video tersebut.
"Saya akan memastikan penanganan dapat segera dilakukan dengan melibatkan banyak pegiat perlindungan anak dan memperhatikan kepentingan terbaik anak," imbuhnya.

Motif Pelecehan Seksual
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abbast, mengungkapkan kelima tersangka diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Pemilihan Mapolsek Bolaang karena jaraknya dekat dengan lokasi sekolah kelima pelaku.
"Kasus ini ditangani oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow."
"Karena lokasi sekolah lebih dekat dengan Mapolsek Bolaang, jadi para tersangka diamankan di sana, artinya, penyidik meminjam tempat," ujar Jules, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
"Dari lima tersangka, tiga orang laki-laki, dua perempuan inisialnya PL, NP, RM, NR, dan PN," jelasnya.
Baca: Respons Pelecehan Seksual Siswi SMK, Menteri PPPA Prihatin, Imbau Masyarakat Tak Sebar Video
Baca: FAKTA Pelecehan Seksual Siswi SMK di Sulut: Mulai Beredar dari Status WA hingga Peran 5 Pelaku
Ia mengatakan, para pelaku melakukan pelecehan seksual pada temannya sendiri dengan tujuan ingin bercanda.
Mereka melakukan aksinya saat menunggu kedatangan guru ke kelas mereka.
"Jadi, saat itu ruang kelas kosong atau belum ada guru," ungkap Jules
Pelaku diduga melanggar Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," lanjutnya.

Polisi Ungkap Peran 5 Pelaku