Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Penangkapan Pengedar Uang Palsu Dolar AS di Kuningan Jabar

Achmad Mulyadi (41) diamankan aparat kepolisian Polres Kuningan saat hendak menyebarkan uang palsu dolar Amerika Serikat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kronologis Penangkapan Pengedar Uang Palsu Dolar AS di Kuningan Jabar
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Achmad Mulyadi (41), warga Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, berhasil diamankan aparat kepolisian Polres Kuningan. 

Petugas kian terkejut karena nomor rangka kendaraan yang tercatat di STNK jauh berbeda dengan yang tertera di mobil Avanza itu.

Baca: Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Sri Mulyani: Apakah Bisa Sustain Berikan Jasa Kesehatan?

Baca: Kasus Corona Membuat Kekayaan Orang Terkaya Asia Turun Rp 83,1 Triliun

"Tidak hanya itu, ditemukan dalam 1 buah tas selempang warna abu hitam terdapat 736 lembar uang kertas dolar AS pecahan 100 dolar yang belakangan diduga palsu," kata Rizki.

Karena adanya dugaan kriminal, kata Rizki, Satlantas pun menyerahkan uang dolar yang diduga palsu bersama barang bukti lainnya ke Satreskrim Polres Kuningan.

"Ada 1 buah amplop besar warna cokelat, 1 buah tas selempang warna abu dan hitam, dan 1 unit kendaraan roda empat Toyota New Avanza," ulasnya.

Selain tersangka, kata dia, ada dua orang lagi di dalam mobil yakni sopir dan anaknya.

Barang bukti uang palsu yang berhasil diungkap Polsek Tambun Bekasi
Barang bukti uang palsu yang berhasil diungkap Polsek Tambun Bekasi (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Petugas tak mengamankan kedua orang itu karena tidak ada keterlibatan dalam dugaan pemalsuan uang tersebut.

Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP Dhanu Raditya Atmaja, menerangkan dari pemeriksaannya, uang dolar yang diduga palsu yang dibawa tersangka memilili kemiripan 75 persen dengan uang aslinya.

Berita Rekomendasi

"Pengakuan tersangka, uang dolar palsu itu dijual seharga Rp 4.000. Dari situ, pelaku mendapat laba sebesar Rp 1.000," kata dia.

Tersangka dikenakan Pasal 244 KUHP dan 245 KUHP tentang pemalsuan uang dan atau pengedaran uang palsu dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS- Polisi Kuningan Tangkap Pengedar Uang Palsu Dolar Amerika, Ini Kronologinya

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas