Kronologis Penangkapan Pengedar Uang Palsu Dolar AS di Kuningan Jabar
Achmad Mulyadi (41) diamankan aparat kepolisian Polres Kuningan saat hendak menyebarkan uang palsu dolar Amerika Serikat.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Ripai
TRIBUNNEWS.COM, KUNINGAN - Achmad Mulyadi (41), warga Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, diamankan aparat kepolisian Polres Kuningan saat hendak menyebarkan uang palsu dolar Amerika Serikat.
"AM ditangkap saat razia kendaraan, pada Sabtu (7/3/2020), di sekitar Terminal Tipe A Kertawangunan, Kabupaten Kuningan," kata Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik SIK ketika jumpa pers di halaman Mapolres Kuningan, Selasa (10/3/2020).
Terduga yang diketahui telah melakukan tindak pidana meniru atau memalsukan uang kertas negara atau bank.
Achmad Mulyadi memiliki uang palsu sebanyak 732 lembar dalam pecahan 100 dolar Amerika keluaran baru.
"Kemudian, ada 4 lembar uang kertas dolar AS pecahan 100 dolar Amerika keluaran lama juga," kata Lukman Syafri.
Baca: 14 Hari Jalani Periksaan Kejiwaan di RS Polri, Remaja Pembunuh Bocah Dalam Kondisi Sehat
Baca: Update CPNS: Hari Terakhir SKD Kemenag di Sulawesi Selatan, Peserta yang Lolos Bersiap Lanjut SKB
Barang bukti, selain uang kertas dolar Amerika yang diduga palsu, polisi juga menyita satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota New Avanza.
"Mobil itu keluaran tahun 2015, warna putih dengan Nopol DA 8197 AY," kata Lukman Syafri.
Kasatlantas Polres Kuningan, AKP Rizki Syawaludin Akbar mengatakan, saat razia petugas mencurigai kendaraan yang dikemudikan Achmad.
"Ada petugas yang mencurigai ketika memberhentikan mobil Avanza putih dengan nopol luar Kuningan," kata dia.
Lalu, petugas memeriksa sopir dan kedua penumpang lainnya, untuk menanyakan kelengkapan surat saat berkendara.
"Ternyata sopirnya menunjukkan dompet berlogo Tribrata Polri, yang ada STNK-nya sudah mati dan SIM juga berbeda identitasnya," kata dia.
Sebagai proses lanjut, ucap Rizki, pengemudi dan unit kendaraannya dibawa ke Mapolres.
"Tiba di Mapolres, petugas lebih apik melakukan pemeriksaan unit kendaraan tersebut," ujarnya.
Petugas kian terkejut karena nomor rangka kendaraan yang tercatat di STNK jauh berbeda dengan yang tertera di mobil Avanza itu.
Baca: Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Sri Mulyani: Apakah Bisa Sustain Berikan Jasa Kesehatan?
Baca: Kasus Corona Membuat Kekayaan Orang Terkaya Asia Turun Rp 83,1 Triliun
"Tidak hanya itu, ditemukan dalam 1 buah tas selempang warna abu hitam terdapat 736 lembar uang kertas dolar AS pecahan 100 dolar yang belakangan diduga palsu," kata Rizki.
Karena adanya dugaan kriminal, kata Rizki, Satlantas pun menyerahkan uang dolar yang diduga palsu bersama barang bukti lainnya ke Satreskrim Polres Kuningan.
"Ada 1 buah amplop besar warna cokelat, 1 buah tas selempang warna abu dan hitam, dan 1 unit kendaraan roda empat Toyota New Avanza," ulasnya.
Selain tersangka, kata dia, ada dua orang lagi di dalam mobil yakni sopir dan anaknya.
Petugas tak mengamankan kedua orang itu karena tidak ada keterlibatan dalam dugaan pemalsuan uang tersebut.
Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP Dhanu Raditya Atmaja, menerangkan dari pemeriksaannya, uang dolar yang diduga palsu yang dibawa tersangka memilili kemiripan 75 persen dengan uang aslinya.
"Pengakuan tersangka, uang dolar palsu itu dijual seharga Rp 4.000. Dari situ, pelaku mendapat laba sebesar Rp 1.000," kata dia.
Tersangka dikenakan Pasal 244 KUHP dan 245 KUHP tentang pemalsuan uang dan atau pengedaran uang palsu dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS- Polisi Kuningan Tangkap Pengedar Uang Palsu Dolar Amerika, Ini Kronologinya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.