Masker Sitaan di Bogor Bakal Diberikan Polisi ke Penimbun, Ini Syaratnya
Sejumlah barang yang disita dari pelaku tidak akan disebarkan ke masyarakat secara langsung oleh polisi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ribuan masker dan ratusan botol hand sanitizer yang diamankan dari empat pelaku penimbunan di Bogor akan dikembalikan kepada yang bersangkutan dengan sejumlah syarat.
Ini dikatakan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Kota Bandung, Selasa (10/3/2020).
Dikatakan Roland, masker dan hand sanitizer itu harus dijual kepada masyarakat dengan harga normal.
Sejumlah barang yang disita dari pelaku, kata Roland tidak akan disebarkan ke masyarakat secara langsung oleh polisi.
Namun, kata dia, barang tersebut akan dikembalikan ke pemiliknya untuk disebarkan ke masyarakat yang membutuhkan.
"Yang disita itu kita tidak akan menjual, jadi dikembalikan, tapi harus ada perjanjian. Jadi, mereka bikin perjanjian, mereka akan jual dengan harga standar, pokoknya dikembalikan untuk dijual dengan harga yang sesuai," ujar Roland.
Baca: Ada Ketegangan antara Harry & William, Piers Morgan Kasihani Putri Diana karena Putranya Tak Bicara
Baca: Spesifikasi Vivo V19, Resolusi Kamera, Varian Warna hingga Harganya, Sudah Resmi Rilis Hari Ini
Baca: 6 Sekolah Internasional di Jakarta Tutup Sementara karena Marak Virus Corona, Belajar Lewat Online
Baca: Sinergi Bea Cukai dan Perpajakan Kembangkan Industri Kecil
Roland menambahkan, pihaknya pun akan mengawasi penjualan masker setelah adanya kasus penimbunan masker di Bogor yang diungkap pada Senin 9 Maret 2020.
Sebab, kata dia, dalam situasi mewabahnya virus Corona ini sangat banyak masyarakat yang membutuhkan masker dan hand sanitizer.
"Jadi karena situasinya seperti ini, banyak masyarakat yang membutuhkan, yang bersangkutan akan mendapat pembinaan, (barang sitaan) akan dikembalikan ke yang bersangkutan dengan perjanjian harga normal," katanya.
Adapun barang bukti penimbunan yang diungkap di Polres Bogor yaitu sebanyak 232 botol hand sanitizer 250 mililiter yang dijual dengan harga Rp120 ribu dari harga normalnya yang hanya Rp20 ribu.
Kemudian 336 box masker kesehatan dengan harga normalnya Rp20 ribu, dijual dengan harga Rp345 ribu. Dan 950 masker tidak sesuai standar yang dijual Rp30 ribu per lusin dari harga awalnya yang hanya Rp6 ribu.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ribuan Masker Sitaan Bakal Diberikan Polisi ke Penimbun dengan Sejumlah Syarat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.