5 Tersangka Pelecehan Siswi SMK di Bolaang Mongondow Tak Ditahan, Polisi Terapkan Wajib Lapor
Lima tersangka pelecehan siswi SMK di Bolaang Mongondow tak ditahan, polisi hanya menerapkan wajib lapor setiap hari.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W

KPAI Sebut Pelecehan Siswi di Bolaang Mongondow Bukan Candaan
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait, mengaku prihatin dan geram melihat saat melihat tayangan video viral siswi korban pelecehan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Tak hanya itu ia juga memberikan sorotan tajam terhadap motif para tersangka yang berada di video pelecehan siswi SMK di Bolaang Mongondow ini.
Menurutnya aksi tak pantas ini tidak boleh dianggap sebagai candaan melainkan masuk dalam kekerasan dan perundungan.
"Tidak boleh dianggap hal biasa atau 'candaan' seperti yang dituturkan pelaku saat diperiksa polisi," kata Aris yang dikutip dari TribunManado.co.id.
Baca: 5 Pelaku Pelecehan Siswi SMA di Bolaang Mongondow Diperiksa Polisi, Akui Hanya Bercanda
"Tayangan video visual viral ini saya nilai sebagai bentuk kekerasan dan perundungan terhadap siswi," ujarnya.
Katanya, terlebih lagi kasus ini terjadi justru di institusi pendidikan dan dilakukan secara sadar, kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral.
Arist Merdeka Sirait akan memastikan kasus ini dapat segera ditangani dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak dan mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan video tersebut.
"Saya akan memastikan penanganan dapat segera dilakukan dengan melibatkan banyak pegiat perlindungan anak dan memperhatikan kepentingan terbaik anak," katanya. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, TribunManado.co.id)