5 Tersangka Pelecehan Siswi SMK di Bolaang Mongondow Tak Ditahan, Polisi Terapkan Wajib Lapor
Lima tersangka pelecehan siswi SMK di Bolaang Mongondow tak ditahan, polisi hanya menerapkan wajib lapor setiap hari.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian telah sigap menangani kasus pelecehan terhadap siswi SMK di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut).
Tak butuh waktu lama, polisi telah melakukan penyelidikan dan menetapkan lima pelaku kasus tersebut sebagai tersangka.
Kendati demikian, tak dilakukan penahanan terhadap kelima tersangka ini.
Para tersangka yang terdiri dari tiga laki-laki (FL, RM, MT) dan dua perempuan (RN dan TM) ini hanya dikenakan wajib lapor.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam program APA KABAR INDONESIA MALAM, yang dikutip dari YouTube Talk Show tvOne, Selasa (10/3/2020).
"Pihak penyidik Polres Bolaang Mongondow sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 5 orang, terdiri dari 3 siswa dan 2 siswi," jelas Jules.

"Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan kelima siswa dan siswi ini sebagai tersangka," tegasnya.
Lebih lanjut Jules mengatakan para tersangka pelecehan ini tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Kendati demikian, Jules menjamin proses hukum terhadap kasus tersebut akan terus berjalan.
"Sementara terhadap kelima tersangka ini tidak dilakukan penahanan," jelas Jules.
"Namun prosesnya tetap berjalan, dan mereka diwajibkan lapor setiap hari," imbuhnya.
Jules menyebut keputusan itu dibuat atas beberapa pertimbangan.
Satu di antaranya yakni adanya jaminan dari pihak keluarga.
Baca: 5 Tersangka Pelecehan Siswi di Bolaang Mongondow Tak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi
"Tidak dilakukan penahanan karena ada jaminan dari orang tua," ujarnya.