Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, 5 Murid SMK di Sulawesi Utara Batal Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Pihak kepolisian tidak menahan kelima pelaku pelecehan, namun proses hukum akan tetap berjalan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, 5 Murid SMK di Sulawesi Utara Batal Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Pennington Country Sheriff's Office, TribunManado.com
Ilustrasi penjara (kiri), pelajar pelaku pelecehan tengah diperiksa polisi (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM - Kelima murid SMK yang melakukan pelecehan seksual pada siswi di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Pihak kepolisian tidak menahan kelima orang tersebut, namun proses hukum dari kasus pelecehan ini akan tetap berjalan.

Adapun tersangka yakni berinisial PL, NP, RM, NR, dan PN, yang merupakan tiga orang laki-laki, dan dua perempuan.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, selain masih di usia sekolah, mereka sudah dijamin oleh pihak pihak keluarga.

Sehingga, pelaku hanya diminta untuk wajib lapor setiap harinya.

"Lima siswa ini sudah ditetapkan tersangka, tapi tidak dilakukan penahanan, karena statusnya masih usia sekolah."

"Kemudian, ada jaminan dari orangtua pihak keluarga daripada para pelaku."

Berita Rekomendasi

"Terhadap kelima pelaku ini diwajibkan untuk wajib lapor setiap hari," jelas Jules, dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

Baca: 5 Tersangka Pelecehan Siswi SMK di Bolaang Mongondow Tak Ditahan Polisi, Begini Faktanya

Baca: Kata Polisi soal 5 Siswi yang Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Terancam Penjara Minim 5 Tahun

Polisi sudah mengamankan ponsel yang digunakan untuk merekam aksi tersebut sebagai barang bukti.

Pelaku dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Itu pasal pokoknya. Tapi, ada yang dikenakan Pasal 55 KUHP, turut serta membantu pegang tangan, kaki. Dikenakan oleh penyidiknya Pasal 55. Prosesnya tetap berjalan," jelasnya.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast saat diwawancara, Senin (10/2/2020) pukul 13.37 WITA
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast saat diwawancara, Senin (10/2/2020) pukul 13.37 WITA (Kompas.com/Skivo Marcelino Mandey)

Saat ini, pihaknya masih mendalami motif lain dari kelima pelaku yang tega melecehkan temannya untuk bahan candaan.

"Motifnya masih terus kita dalami terkait motif pelaku."

"Barangkali ada motif lain tidak sekedar bercanda," ujarnya.

"Untuk pihak sekolah rencananya kita akan lakukan pemanggilan juga untuk kita ambil keterangan," ungkap Jules.

Jules menyebut, kejadian tersebut bermula saat seorang pelaku mengunggah video di story WhatsApp.

"Sebenarnya hal itu terjadi sejak Rabu (26/2/2020), dan baru di upload oleh salah satu pelaku di story WA pada hari Senin (9/3/2020) kemarin, dan di copy oleh pengguna medsos lainnya, dan disebarkan ke facebook," jelas Jules.

Baca: 5 Tersangka Pelecehan Siswi di Bolaang Mongondow Tak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi

Baca: UPDATE Dugaan Pelecehan Siswi SMK yang Videonya Viral: 5 Pelaku Jadi Tersangka, Alasannya Bercanda

Ia kemudian mengimbau, para orangtua dan pihak sekolah untuk mengawasi anak demi generasi penerus yang baik.

"Baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah, mari kita jaga pergaulan anak kita, dan kami harapkan, ini kasus yang terakhir di Sulut, dan tidak terjadi lagi," harapnya.

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Kompas.com)

Motif Pelecehan

Sebelumnya, Jules mengatakan, para pelaku melakukan pelecehan seksual pada temannya sendiri dengan tujuan ingin bercanda.

Mereka melakukan aksinya saat menunggu kedatangan guru ke kelas mereka.

"Jadi, saat itu ruang kelas kosong atau belum ada guru," ungkap Jules, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Baca: Menteri PPPA Geram dan Prihatin Pelecehan Seksual Dijadikan Bahan Bercandaan Siswa Bolaang Mongondow

Baca: 5 Murid SMK jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Komnas Perlindungan Anak: Tak Boleh Dianggap Candaan

Pelaku diduga melanggar Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," lanjutnya.

Peran 5 Pelaku

Kapolres Bolmong, AKBP Indra Pramana mengatakan, kelima pelaku dan korban berinisial R (17) merupakan teman satu kelas di SMA.

"Mereka kawan sekelas. Seorang siswa perempuan berinisial NR menaruh video itu di story WA nya kemudian tersebar," ujar Indra, dikutip dari TribunManado.co.id, Selasa.

Kasat Reskrim Polsek Bolaang, AKP M Ali Tahir menjelaskan, orang yang merekam aksi pelecehan tersebut adalah siswi berinisial RS (17).

Lalu siswa berinisial N (17) memegangi kaki korban, dan siswa berinisial PS (16) memegang lengan kiri.

Ilustrasi Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual (YouTube/Dear Diary)

Sementara, siswi yang menaruh video di WhatsApp story, NR (17) memegang lengan kanan korban.

Lalu, dua siswi berinisial PN (17) dan NR (17) meraba alat sensitif dari korban.

Namun, kelima orang tersebut hanya mengakuinya sebatas bercanda.

"Pengakuannya mereka hanya bercanda," kata Ali.

Sebelumnya, siswa N mengaku, perbuatannya itu dilakukan untuk iseng atau bercanda.

"Torang cuma bakusedu (kami hanya bercanda)," ujar N, dikutip dari TribunManado.co.id, Selasa.

Baca: Pengakuan Pelaku Bully & Pelecehan Seksual Siswi SMK yang Viral di Twitter: Kami Hanya Bercanda

Baca: Pelaku Pelecehan Siswi SMK Ramai-ramai Akui Bercanda, Menteri PPPA Minta Video Tak Disebarluaskan

N mengaku, dirinya tak menyangka perbuatannya yang berawal untuk bercanda itu akan berhadapan dengan hukum.

"Kami tak menyangka bakal seperti ini," jelasnya.

N lalu mengaku menyesal atas perbuatan tak pantas pada teman sekelasnya itu.

(Tribunnnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Skivo Marcelino Mandey) (TribunManado.com/Arthur Rompis)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas