Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, 5 Murid SMK di Sulawesi Utara Batal Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Pihak kepolisian tidak menahan kelima pelaku pelecehan, namun proses hukum akan tetap berjalan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kelima murid SMK yang melakukan pelecehan seksual pada siswi di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Pihak kepolisian tidak menahan kelima orang tersebut, namun proses hukum dari kasus pelecehan ini akan tetap berjalan.
Adapun tersangka yakni berinisial PL, NP, RM, NR, dan PN, yang merupakan tiga orang laki-laki, dan dua perempuan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, selain masih di usia sekolah, mereka sudah dijamin oleh pihak pihak keluarga.
Sehingga, pelaku hanya diminta untuk wajib lapor setiap harinya.
"Lima siswa ini sudah ditetapkan tersangka, tapi tidak dilakukan penahanan, karena statusnya masih usia sekolah."
"Kemudian, ada jaminan dari orangtua pihak keluarga daripada para pelaku."
"Terhadap kelima pelaku ini diwajibkan untuk wajib lapor setiap hari," jelas Jules, dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/3/2020).
Baca: 5 Tersangka Pelecehan Siswi SMK di Bolaang Mongondow Tak Ditahan Polisi, Begini Faktanya
Baca: Kata Polisi soal 5 Siswi yang Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Terancam Penjara Minim 5 Tahun
Polisi sudah mengamankan ponsel yang digunakan untuk merekam aksi tersebut sebagai barang bukti.
Pelaku dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Itu pasal pokoknya. Tapi, ada yang dikenakan Pasal 55 KUHP, turut serta membantu pegang tangan, kaki. Dikenakan oleh penyidiknya Pasal 55. Prosesnya tetap berjalan," jelasnya.
Saat ini, pihaknya masih mendalami motif lain dari kelima pelaku yang tega melecehkan temannya untuk bahan candaan.
"Motifnya masih terus kita dalami terkait motif pelaku."
"Barangkali ada motif lain tidak sekedar bercanda," ujarnya.