Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, 5 Murid SMK di Sulawesi Utara Batal Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Pihak kepolisian tidak menahan kelima pelaku pelecehan, namun proses hukum akan tetap berjalan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, 5 Murid SMK di Sulawesi Utara Batal Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Pennington Country Sheriff's Office, TribunManado.com
Ilustrasi penjara (kiri), pelajar pelaku pelecehan tengah diperiksa polisi (kanan) 

"Untuk pihak sekolah rencananya kita akan lakukan pemanggilan juga untuk kita ambil keterangan," ungkap Jules.

Jules menyebut, kejadian tersebut bermula saat seorang pelaku mengunggah video di story WhatsApp.

"Sebenarnya hal itu terjadi sejak Rabu (26/2/2020), dan baru di upload oleh salah satu pelaku di story WA pada hari Senin (9/3/2020) kemarin, dan di copy oleh pengguna medsos lainnya, dan disebarkan ke facebook," jelas Jules.

Baca: 5 Tersangka Pelecehan Siswi di Bolaang Mongondow Tak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi

Baca: UPDATE Dugaan Pelecehan Siswi SMK yang Videonya Viral: 5 Pelaku Jadi Tersangka, Alasannya Bercanda

Ia kemudian mengimbau, para orangtua dan pihak sekolah untuk mengawasi anak demi generasi penerus yang baik.

"Baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah, mari kita jaga pergaulan anak kita, dan kami harapkan, ini kasus yang terakhir di Sulut, dan tidak terjadi lagi," harapnya.

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Kompas.com)

Motif Pelecehan

Sebelumnya, Jules mengatakan, para pelaku melakukan pelecehan seksual pada temannya sendiri dengan tujuan ingin bercanda.

Berita Rekomendasi

Mereka melakukan aksinya saat menunggu kedatangan guru ke kelas mereka.

"Jadi, saat itu ruang kelas kosong atau belum ada guru," ungkap Jules, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Baca: Menteri PPPA Geram dan Prihatin Pelecehan Seksual Dijadikan Bahan Bercandaan Siswa Bolaang Mongondow

Baca: 5 Murid SMK jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Komnas Perlindungan Anak: Tak Boleh Dianggap Candaan

Pelaku diduga melanggar Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," lanjutnya.

Peran 5 Pelaku

Kapolres Bolmong, AKBP Indra Pramana mengatakan, kelima pelaku dan korban berinisial R (17) merupakan teman satu kelas di SMA.

"Mereka kawan sekelas. Seorang siswa perempuan berinisial NR menaruh video itu di story WA nya kemudian tersebar," ujar Indra, dikutip dari TribunManado.co.id, Selasa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas