Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Bandar Lampung Diadili Gara-Gara Ajak Gadis 18 Tahun Hubungan Badan di Losmen

Jaksa penuntut umum (JPU) Supriyanti menyebutkan, perbuatan terdakwa bermula saat berkenalan dengan korban melalui Facebook pada Juli 2019

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Bandar Lampung Diadili Gara-Gara Ajak Gadis 18 Tahun Hubungan Badan di Losmen
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Terdakwa bersama keluarga menuju ke sel sementara PN Tanjungkarang, Rabu (11/3/2020) 

"Setelah masuk ke dalam kamar, terdakwa langsung menutup pintu dan mengunci kamar," ujar JPU.

Di dalam, terdakwa mengajak korban berhubungan badan.

“Temenin tidur yuk. Sekali aja,” ajak terdakwa.

“Kalau hamil gimana?” tanya korban.

Namun, terdakwa tetap memaksa korban hubungan badan.

"Setelah itu, korban pulang ke rumah dan menceritakan kepada orangtuanya," sebut JPU.

JPU menuturkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

BERITA TERKAIT

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Gadis 18 Tahun di Bandar Lampung Diajak Hubungan Badan di Losmen: Kalau Hamil Gimana?

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas