Pria Bandar Lampung Diadili Gara-Gara Ajak Gadis 18 Tahun Hubungan Badan di Losmen
Jaksa penuntut umum (JPU) Supriyanti menyebutkan, perbuatan terdakwa bermula saat berkenalan dengan korban melalui Facebook pada Juli 2019
Editor: Eko Sutriyanto
"Setelah masuk ke dalam kamar, terdakwa langsung menutup pintu dan mengunci kamar," ujar JPU.
Di dalam, terdakwa mengajak korban berhubungan badan.
“Temenin tidur yuk. Sekali aja,” ajak terdakwa.
“Kalau hamil gimana?” tanya korban.
Namun, terdakwa tetap memaksa korban hubungan badan.
"Setelah itu, korban pulang ke rumah dan menceritakan kepada orangtuanya," sebut JPU.
JPU menuturkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Gadis 18 Tahun di Bandar Lampung Diajak Hubungan Badan di Losmen: Kalau Hamil Gimana?