Teller Bank BUMN Sumenep Gelapkan Uang Nasabah Rp 800 Juta, Habis untuk Keperluan Pribadi
Tersangka MH tidak menyetorkan uang dari nasabah bank tersebut dan kemudian menggunakan uang kas kantor untuk digantikan ke rekening nasabah
Editor: Eko Sutriyanto
Selain itu, polisi juga mengungkap beberapa fakta yang meliputi kasus ini.
Berikut ini beberapa fakta dari kasus tersebut.
1. Tersangka berposisi sebagai teller
Saat ini, wanita pegawai Bank Jatim unit Keppo tersebut sudah dititipkan di Lapas Klas IIA Pamekasan.
Di Bank Jatim unit Keppo Pamekasan, tersangka berinisial A itu berposisi sebagai Teller.
Baca: Bayar Zakat Lewat Dompet Dhuafa Bisa Pakai Nobu Bank
Baca: KPK Periksa Kepala Teller Bank Mandiri Manokwari untuk Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Baca: Mandiri Syariah Sosialisasikan QRIS yang Mudahkan Nasabah Bertransaksi
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Iptu Andri Setya Putra mengatakan, pihaknya melakukan penangkap terhadap tersangka atas dasar laporan dari dua nasabah Bank Jatim unit Keppo Pamekasan ke SPKT Polres setempat.
2. Tersangka ditahan di Lapas Pamekasan
Dasar laporan itulah pihaknya langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengungkap kasus tersebut.
"Berkas perkaranya sudah masuk tahap satu, sudah kami kirim ke JPU," kata Iptu Andri Setya Putra kepada TribunMadura.com.
"Sedangkan tersangka, sudah dilakukan penanganan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan yang saat ini sudah dilimpahkan ke Lapas Pamekasan," sambung dia.
Iptu Andri Setya Putra mengaku, proses pengungkapan kasus tersebut saat ini masih tetap berjalan, sembari menunggu P21.
3. Total uang nasabah yang digelapkan
Tersangka inisial (A) ini adalah warga Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Selain itu, Iptu Andri Setya Putra mengungkapkan, uang yang digelapkan oleh tersangka kurang lebih sekitar Rp 2.7 Miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.