Tersangka Video Viral Pelecehan Siswi SMK di Sulawesi Utara Tak Ditahan, Polisi: Masih Usia Sekolah
Para tersangka di video viral pelecehan siswi tak ditahan, polisi beralasan kelimanya masih di usia sekolah.
Editor: Irsan Yamananda
Tribun Manado/Arthur Rompis
Lima siswa pelaku bullying dan seorang siswa korban kasus video viral bullying (perundungan) di sebuah SMK di Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara menjalani pemeriksaan di Polsek Bolaang, Selasa (10/3/2020).
TRIBUNNEWS.COM - Para tersangka di video viral pelecehan siswi tak ditahan, polisi beralasan kelimanya masih di usia sekolah.
Video viral pelecehan seksual siswi SMK kini sudah mulai ditangani oleh pihak berwajib.
Polisi sendiri sudah menetapkan lima orang tersangka yang juga teman korban.
Kelima tersangka yang dimaksud berinisial PL, NP, RM, NR, dan PN.
Dari lima tersangka, tiga orang laki-laki, dan dua perempuan.
Hanya saja, kelima orang tersebut tidak ditahan pihak berwajib.
Hal itu disebutkan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast.
Berita Rekomendasi
Ia pun turut menjelaskan alasannya tidak menahan kelima orang tersebut.
Menurutnya, kelimanya masih dalam usia sekolah.
Selain itu, sudah ada jaminan dari pihak keluarga pelaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.