Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ABG Putri di Karimun Hamil, Saat Ditanya Orang Tua Ternyata Pelakunya Tetangga

Penangkapan Ry berawal dari pihak keluarga korban yang tidak terima dengan apa yang dilakukan tersangka terhadap korban.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in ABG Putri di Karimun Hamil, Saat Ditanya Orang Tua Ternyata Pelakunya Tetangga
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri diduga menjadi korban pencabulan hingga hamil 1 bulan.

Ia menjadi korban nafsu bejat pria berinisial Ry yang merupakan tetangga korban.

Tidak hanya sekali. Dari hasil gelar perkara Satreskrim Polres Karimun terungkap, kalau tersangka sudah melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak 5 kali.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun, yang melakukan penyelidikan kemudian meringkus pria 39 tahun itu, Jumat (6/3/2020), di Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Baca: Cuci Tangan Pakai Sabun Lebih Ampuh Melawan Virus Corona Dibanding Hand Sanitizer, Ini Penjelasannya

Baca: Hasil Lengkap Liga Champions Tadi Malam, PSG Menang, Liverpool Tersingkir

Baca: Dugaan Pemalsuan Gelar Sarjana Bacawabup Kediri Segara Masuk Kejaksaan, Supadi: SE Itu Nama Panjang

"Yang bersangkutan telah melakukan persetubuhan ini sebanyak 5 kali. Pelaku dan korban bertangga," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, Herie Pramono, Rabu (11/3/2020).

Penangkapan Ry berawal dari orang tua korban yang melihat perilakunya putrinya jadi pendiam.

Karena dianggap tak wajar, maka sang orang tua pun menginterogasinya, saat itulah diketahui kalau korban sedang hamil.

Berita Rekomendasi

Pihak keluarga korban pun tidak terima dengan apa yang dilakukan tersangka terhadap korban.

Keluarga korban membuat laporan ke Polres Karimun.

Sementara korban yang mengandung anak dari Ry masih dirawat di RSUD Muhammad Sani.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 83 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Korban Pencabulan Penyandang Disabilitas

Kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, sebelumnya menimpa seorang remaja putri penyandang disabilitas.

Tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Karimun merupakan orang yang dekat dengan korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas