Mantan Kades di Pekalongan Gandakan Uang Hasil Korupsi ke Dukun, Hasilnya Malah Masuk Penjara
Apesnya, uang hasil korupsi tersebut dibawa kabur dukun yang mengaku bisa menggandakan uang.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KAJEN -- Sugito (55), mantan Kepala Desa Wonosido, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, ditahan Satreskrim Polres Pekalongan lantaran kasus dugaan korupsi Dana Desa Rp 292 juta.
Apesnya, uang hasil korupsi tersebut dibawa kabur dukun yang mengaku bisa menggandakan uang.
"Uang yang saya korupsi Rp 292 juta itu berasal dari Dana Desa tahun 2018.
Uang tersebut saya gandakan ke dukun yang ada di Kabupaten Batang namun tidak ada hasil," kata Sugito dalam gelar perkara di Mapolres Pekalongan, Selasa (11/3).
Ia menceritakan, dukun tersebut berjanji bisa menggandakan uang.
Baca: Kritisi Komunikasi Pemerintah Hadapi Virus Corona, Fadli Zon Kena Tegur Najwa Shihab
Baca: Warga KKB Sedih, Mantan Suaminya Pelaku Pencabulan Anak Kandung Hingga Kini Belum Tertangkap
Baca: Tanaman Kina Berpotensi Jadi Obat Corona, Tumbuh Subur di Jawa Barat, Mirip Penawar di Wuhan
Dia pun berjanji, uang Rp 292 juta yang dibawa Sugito akan berlipat menjadi Rp 1 miliar lebih.
"Saya ingin menggandakan uang karena ingin mendapatkan uang lebih banyak.
Pada saat melakukan perbuatan tersebut, saya masih aktif menjadi kepala desa," tuturnya.
Sugito mengakui, perbuatannya tersebut salah. Sehingga, pada 2018 pula, ia mengundurkan diri dari jabatan kepala Desa Wonosido.
"Sebenarnya, masa jabatan saya menjadi kades itu sampai akhir tahun 2019. Karena, saya merasa bersalah, akhirnya mengundurkan diri," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan, ungkap kasus dugaan korupsi Dana Desa Wonosido bermula dari penyidikan.
Hasil pemeriksaan saksi serta saksi ahli, menguat terjadinya penyelewengan Dana Desa oleh Sugito.
"Kerugian negara ada Rp 292 juta dengan barang bukti berkas pencairan dana desa dengan tanda tangan palsu dan satu sepeda motor beserta BPKB-nya," kata AKBP Aris.
Menurutnya, modus yang digunakan mantan kades tersebut yaitu menggunakan tanda tangan palsu pada berkas untuk pencairan dana desa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.