Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sering Dihina Jadi Alasan Sumar Cekik Mertuanya Hingga Tewas

Sumar menjadi tersangka setelah pihaknya mendapatkan hasil otopsi dari tim DVI Polda Jatim

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sering Dihina Jadi Alasan Sumar Cekik Mertuanya Hingga Tewas
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER -Sumar, seorang warga dari Dusun Congapan, Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Dia terbukti mencekik Zeli pada Sabtu, 7 Maret 2020 hingga meninggal dunia.

Baca: Tak Terima Ditilang, Pria Ini Serang Polisi Pakai Badik Hingga Akhirnya Tewas Ditembak

Kabar pembunuhan tersebut terkuak setelah warga mencium aroma busuk.

Polisi langsung mengamankan Sumar yang merupakan penghuni rumah ke Mapolres Jember untuk diminta keterangan.

“Hasil penyelidikan kami, Sumar mengaku telah melakukan pembunuan pada korban,” kata Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Jember Iptu Solehan Arif kepada Kompas.com, di ruangannya.

Menurut dia, Sumar membunuh korban dengan cara mencekik korban saat tertidur di dalam kamar.

Rekomendasi Untuk Anda

Motifnya, Sumar merasa sakit hati karena setiap hari dihina.

“Mereka tinggal satu rumah, korban sering menghina tersangka karena tinggal, makan dan tidurnya menumpang,” papar Arif.

Sumar menjadi tersangka setelah pihaknya mendapatkan hasil otopsi dari tim DVI Polda Jatim.

“Korban menantu dari tersangka. Tersangka menikah dengan perempuan yang sudah punya anak, anak perempuan itu yang dinikahi oleh korban,” terang dia.

Para penghuni rumah yang tinggal di sana selain tersangka dan korban, adalah istri tersangka dan anaknya.

Namun, mereka dinyatakan tidak terlibat apapun, hanya mendapat laporan saja bahwa tersangka habis membunuh korban.

Baca: Kata Kriminolog Anak soal ABG Bunuh Bocah di Sawah Besar: Tersangka Korban Keluarga dan Lingkungan

Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman minimal 15 tahun penjara karena telah menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas