Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pria Serang Polisi karena Tak Terima Ditilang, Berujung Tewas Ditembak

Seorang pria tidak dikenal tiba-tiba menyerang anggota polisi di Polres Kepulauan Meranti, Riau.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Kronologi Pria Serang Polisi karena Tak Terima Ditilang, Berujung Tewas Ditembak
http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan. 3 PRT Indonesia Kabur dari Rumah Majikannya di Malaysia, Diduga Kerap Mendapat Pelecehan hingga Penganiayaan 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria tidak dikenal tiba-tiba menyerang anggota polisi di Polres Kepulauan Meranti, Riau.

Lantaran hal itu, pria tersebut akhirnya ditembak oleh petugas hingga tewas.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyampaikan, pelaku menyerang anggota polisi dengan menggunakan senjata tajam jenis badik.

"Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena membahayakan keselamatan petugas yang berada di ruang penjagaan."

"Pelaku meninggal dunia di tempat," kata Sunarto, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Ilustrasi penembakan
Ilustrasi penembakan (Shutterstock)

Kronologi penyerangan

Sunarto menjelaskan, penyerangan yang dilakukan pria tersebut terjadi pada Rabu (11/3/2020) sekira pukul 16.45 WIB.

Berita Rekomendasi

Peristiwa tersebut bermula saat seorang anggota SPK Polres Meranti, Brigadir Rizki Kurniawan di perjalanan menuju Selat Panjang, Kepulauan Meranti dengan tujuan pergi berobat.

Namun, saat ditengah perjalanan, anggota polisi tersebut tiba-tiba dihadang seorang pria tak dikenal.

Pria tersebut mengenakan jaket berwarna hitam serta membawa sebuah tas sandang warna hitam.

"Menurut informasi dari warga, lelaki itu melakukan penghadangan kepada setiap pengendara sepeda motor yang melintasi jalan Insit," terang Sunarto.

Ia mengatakan, lantaran meresahkan masyarakat, kemudian laki-laki tersebut dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti.

Setelah tiba di penjagaan Polres, petugas berusaha menenangkan pria tersebut.

Selain itu, petugas juga menanyakan alamat pria tersebut melakukan keributan di Jalan Insit.

Kemudian pria itu menjawab, bahwa ia beralamat di Jalan Perjuangan.

Ia juga mengatakan dengan nada keras, bahwa tidak senang sepeda motornya ditilang.

Petugas kemudian meminta tas yang dibawa oleh pelaku untuk diperiksa.

Namun, pria tersebut menolak permintaan petugas dan justru marah-marah.

"Yang bersangkutan marah dan memukul meja piket SPK yang mengakibatkan monitor komputer terhempas," kata Sunarto.

Baca: FAKTA Siswi SMP Dianiaya Pamannya: Dijadikan Budak dan Sering Dipukul, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Baca: Pengakuan Wali Murid Aniaya Kepsek dengan Bawa Pistol di Jambi, Ungkap Perasaan Jengkelnya

Ditembak hingga Tewas

Setelah pria tersebut membuat keributan dengan memukul meja, petugas yang berjaga memanggil anggota piket Reskrim untuk menenangkan pria itu.

Namun, pria itu justru tidak bisa menahan emosinya.

Bahkan, ia mengajak petugas piket Reskrim untuk berduel, namun petugas tidak melayani permintaan itu.

"Dia mau menyerang anggota dengan menggunakan paralon, melihat situasi tersebut, petugas mencoba menenangkannya."

"Namun, yang bersangkutan malah mengejar petugas di ruang penjagaan sambil mengeluarkan badik dari pinggangnya dan mencoba melukai petugas," terang Sunarto.

Lantaran aksinya membahayakan keselamatan petugas, pria tersebut terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan hingga meninggal dunia di tempat.

Baca: Begini Detik-Detik Delis Tewas di Tangan Ayah Kandung, Polisi Jerat Pasal Pembunuhan Berencana

Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP Tasikmalaya Ungkap Fakta Baru, Begini Kronologi Delis Dibunuh Ayah

Anggota Polri harus Diperiksa Propam

Mengutip dari Kompas.com, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Poengky Indarti mengatakan, karena ada orang yang meninggal akibat ditembak anggota Polri.

Maka Propam diharapkan memeriksa anggota tersebut untuk melihat apakah pengguna senjata api oleh anggota sudah sesuai prosedur atau tidak.

Menurutnya, hal itu juga dapat menggali peristiwa dan sebab-sebab mengapa seorang anggota harus menembak.

"Jika anggota menembak untuk membela diri dan melindungi orang-orang agar nyawanya atau nyawa orang lain dalam bahaya jika diserang oleh yang ditembak, maka penembakan tersebut dibenarkan," Poengky.

Tetapi jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bahwa pelaku penyerangan tidak membahayakan nyawa polisi dan orang-orang lain."

"Maka anggota tersebut harus diperiksa hukum lebih lanjut," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Idon Tanjung)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas