Pemuka Agama di Kabupaten Semarang Nikahi Bocah Berusia 7 Tahun Warga Magelang
KPA Jateng belum dapat membuka identitas orang yang melakukan pernikahan secara siri dan saat ini si perempuan berstatus pelajar di Magelang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Akbar Hari Mukti
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jawa Tengah, menemukan gadis berusia 7 tahun asal Grabag, Magelang dinikahi warga Kabupaten Semarang yang merupakan pengasuh sebuah pondok pesantren.
Kasus tersebut saat ini ditangani Polda Jateng.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng, Endar Susilo, mengatakan dari informasi yang pihaknya dapatkan, pernikahan itu terjadi pada 2017 lalu.
Dari informasi yang diterima, ia mengatakan, sejak awal keduanya tidak tinggal serumah.
"Kami mendapatkan informasi tersebut, dan akhirnya 21 Februari 2020 kemarin melaporkan hal tersebut ke Polda Jateng," jelas Endar, Jumat (13/3/2020).
Ia menuturkan belum dapat membuka identitas orang yang melakukan pernikahan secara siri tersebut.
Baca: Pernikahannya Dinyinyiri Netizen, Sheila Marcia Beri Tanggapan Santai
Baca: Download MP3 Lagu Menghapus Jejakmu - Peterpan, Lagu yang Dicover Ariel NOAH dan BCL
Baca: Cara Polres Boyolali Cegah Penyebaran Virus Corona
Namun, saat ini si perempuan saat ini berstatus pelajar di Magelang.
"Pernikahan terjadi 2017. Sekarang perempuan tersebut berumur 10 tahun dan bersekolah, serta berada di jangkauan kedua orangtuanya," ungkapnya.
Meski begitu pihaknya tetap menegakkan azas praduga tak bersalah.
Ia mengaku Komnas Perlindungan Anak Jateng sudah dua kali mengunjungi rumah korban.
Hanya saja dari dua kali kunjungan di Grabag, Magelang, pihaknya hanya bertemu orangtua korban saja.
"Kami mengecek dan bertemu orangtua saja karena anaknya berada di dalam rumah," jelasnya.
Meski begitu menurut Endar, hal tersebut dapat mengubah mental si anak menjadi lebih tertutup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.