Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

18 Terpidana Kasus Judi Dicambuk, Saat Diperiksa Tim Medis Punggung Mereka Lebam-lebam

Usai dicambuk, punggung para terpidana tampak lebam-lebam berwarna merah bekas cambukan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 18 Terpidana Kasus Judi Dicambuk, Saat Diperiksa Tim Medis Punggung Mereka Lebam-lebam
Serambi Indonesia/Rizwan
Petugas medis memeriksa punggung terpidana kasus masir (judi) yang lebam-lebam berwarna merah bekas cambukan saat menjalani ekseskusi cambuk di Alun-alun Suka Makmue, Nagan Raya, Jumat (13/3/2020). 

"Ada dua berkas, 10 orang sesuai putusan Mahkamah Syariah Suka Makmue dihukum 23 kali cambuk dan 8 orang 20 kali cambuk," katanya.

Baca: Kabur Seusai Sikat HP, Jambret Ini Terperangkap di Hajatan Warga

Baca: Update Virus Corona di Indonesia,14 Maret 2020 Sore: 5 Meninggal

Menurut Kajari, hukuman yang dijalani masing-masing terpidana sudah dikurangi 3 kali cambukan.

"Jumlah cambukan mereka sudah dipotong masa menjalani hukuman kurungan," paparnya.

Sementara itu, Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kadis Syariat Islam, Said Hamazali menyampaikan, bahwa pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap 18 terpidana kasus maisir tersebut merupakan penerapan qanun dan pemberlakuan syariat Islam di Aceh.

"Kepada pelanggar diharapkan tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan kepada masyarakat bisa menjadi efek jera sehingga tidak melakukan perbuatan yang dilarang agama," ucapnya.

Setelah menjalani hukuman cambuk di Alun-alun Suka Makmue, Nagan Raya, Jumat (13/3/2020) siang, ke 18 terpidana langsung mendapatkan surat bebas yang diserahkan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, Sugianto.

Penyerahan itu dilakukan di depan masyarakat dan unsur Forkopimda yang turut hadir menyaksikan eksekusi cambuk.

Berita Rekomendasi

"Saudara sudah bebas, jangan kembali lagi ke Lapas," pesan Sugianto.(riz)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Punggung Terpidana Lebam-lebam, 18 Pelaku Kasus Maisir Jalani Hukuman Cambuk

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas