Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belasan Pelaku Kasus Maisir Jalani Hukuman Cambuk di Alun-alun Suka Makmue

Prosesi cambuk tersebut berjalan lancar dengan pengawalan dari personel Polres Nagan Raya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Belasan Pelaku Kasus Maisir Jalani Hukuman Cambuk di Alun-alun Suka Makmue
SERAMBI/RIZWAN
Petugas medis memeriksa punggung terpidana kasus masir (judi) yang lebam-lebam berwarna merah bekas cambukan saat menjalani ekseskusi cambuk di Alun-alun Suka Makmue, Nagan Raya, Jumat (13/3/2020) 

"Ada dua berkas, 10 orang sesuai putusan Mahkamah Syariah Suka Makmue dihukum 23 kali cambuk dan 8 orang 20 kali cambuk," katanya.

Menurut Kajari, hukuman yang dijalani masing-masing terpidana sudah dikurangi 3 kali cambukan.

“Jumlah cambukan mereka sudah dipotong masa menjalani hukuman kurungan,” paparnya.

Pada bagian lain, Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kadis Syariat Islam, Said Hamazali menyampaikan, bahwa pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap 18 terpidana kasus maisir tersebut merupakan penerapan qanun dan pemberlakuan syariat Islam di Aceh.

"Kepada pelanggar diharapkan tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan kepada masyarakat bisa menjadi efek jera sehingga tidak melakukan perbuatan yang dilarang agama," ucapnya.

Sementara itu, sebanyak 18 terpidana kasus maisir setelah menjalani hukuman cambuk di Alun-alun Suka Makmue, Nagan Raya, Jumat (13/3/2020) siang, langsung mendapatkan surat bebas yang diserahkan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, Sugianto.

Penyerahan itu dilakukan di depan masyarakat dan unsur Forkopimda yang turut hadir menyaksikan eksekusi cambuk. "Saudara sudah bebas, jangan kembali lagi ke Lapas," pesan Sugianto. (riz)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Punggung Terpidana Lebam-lebam, 18 Pelaku Kasus Maisir Jalani Hukuman Cambuk

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas