Belasan Pelaku Kasus Maisir Jalani Hukuman Cambuk di Alun-alun Suka Makmue
Prosesi cambuk tersebut berjalan lancar dengan pengawalan dari personel Polres Nagan Raya
Editor: Eko Sutriyanto
"Ada dua berkas, 10 orang sesuai putusan Mahkamah Syariah Suka Makmue dihukum 23 kali cambuk dan 8 orang 20 kali cambuk," katanya.
Menurut Kajari, hukuman yang dijalani masing-masing terpidana sudah dikurangi 3 kali cambukan.
“Jumlah cambukan mereka sudah dipotong masa menjalani hukuman kurungan,” paparnya.
Pada bagian lain, Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kadis Syariat Islam, Said Hamazali menyampaikan, bahwa pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap 18 terpidana kasus maisir tersebut merupakan penerapan qanun dan pemberlakuan syariat Islam di Aceh.
"Kepada pelanggar diharapkan tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan kepada masyarakat bisa menjadi efek jera sehingga tidak melakukan perbuatan yang dilarang agama," ucapnya.
Sementara itu, sebanyak 18 terpidana kasus maisir setelah menjalani hukuman cambuk di Alun-alun Suka Makmue, Nagan Raya, Jumat (13/3/2020) siang, langsung mendapatkan surat bebas yang diserahkan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, Sugianto.
Penyerahan itu dilakukan di depan masyarakat dan unsur Forkopimda yang turut hadir menyaksikan eksekusi cambuk. "Saudara sudah bebas, jangan kembali lagi ke Lapas," pesan Sugianto. (riz)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Punggung Terpidana Lebam-lebam, 18 Pelaku Kasus Maisir Jalani Hukuman Cambuk