Dipicu Status Facebook dan WhatsApp, Suami di Bali Nekat Habisi Nyawa Istri
Pria bernama I Ketut Gede Ariasta (23) secara tega membunuh istrinya, Ayu Seriasih hanya karena status yang ditulis sang istri di media sosial.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Peristiwa berdarah terjadi di Denpasar, Bali.
Pria bernama I Ketut Gede Ariasta (23) secara tega membunuh istrinya, Ayu Seriasih hanya karena status yang ditulis sang istri di media sosial.
Pelaku nekat menghabisi nyawa istrinya lantaran tersinggung dengan unggahan status di Facebook.
Senin, (16/3/2020) pelaku telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Terdakwa kelahiran Abang, Karangasem ityu diganjar hukuman delapan tahun penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana atas diri terdakwa I Ketut Gede Ariasta dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," tegasnya Hakim Ketua Heriyanti.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.
• Pengakuan Suami yang Bakar Istri di Dalam Truk, Pelaku Kesal Korban Selalu Bersikap Begini
Ekspresi Pelaku Dingin dan Datar
Mendengar vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, pelaku tampak tenang dan terkesan dingin.
Ekspresi wajahnya pun terlihat datar.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima.
Sementara jaksa penuntun umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.
Sebab putusan hakim terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.