Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dipicu Status Facebook dan WhatsApp, Suami di Bali Nekat Habisi Nyawa Istri

Pria bernama I Ketut Gede Ariasta (23) secara tega membunuh istrinya, Ayu Seriasih hanya karena status yang ditulis sang istri di media sosial.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sanusi
zoom-in Dipicu Status Facebook dan WhatsApp, Suami di Bali Nekat Habisi Nyawa Istri
KOMPAS.COM
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Peristiwa berdarah terjadi di Denpasar, Bali.

Pria bernama I Ketut Gede Ariasta (23) secara tega membunuh istrinya, Ayu Seriasih hanya karena status yang ditulis sang istri di media sosial.

Pelaku nekat menghabisi nyawa istrinya lantaran tersinggung dengan unggahan status di Facebook.

Senin, (16/3/2020) pelaku telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Terdakwa kelahiran Abang, Karangasem ityu diganjar hukuman delapan tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana atas diri terdakwa I Ketut Gede Ariasta dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," tegasnya Hakim Ketua Heriyanti.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Pengakuan Suami yang Bakar Istri di Dalam Truk, Pelaku Kesal Korban Selalu Bersikap Begini

Ekspresi Pelaku Dingin dan Datar

Mendengar vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, pelaku tampak tenang dan terkesan dingin.

Ekspresi wajahnya pun terlihat datar.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima.

Sementara jaksa penuntun umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.

Sebab putusan hakim terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

"Kami jaksa masih pikir-pikir, Yang Mulia," kata jaksa.

Sumber: TribunJakarta
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas