Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Suami di Bali Habisi Nyawa Istri Gara-gara Status Facebook

Pada Senin (16/3/2020) kemarin, dia menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (16/3/2020).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Seorang Suami di Bali Habisi Nyawa Istri Gara-gara Status Facebook
Net
Ilustrasi mayat 

TRIBUNNEWS.COM, BALI -  I Ketut Gede Ariasta (23), terdakwa pelaku pembunuhan terhadap istrinya hanya pasrah saat hakim memvonisnya delapan tahun penjara.

Pada Senin (16/3/2020) kemarin, dia menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (16/3/2020).

Terdakwa kelahiran Abang, Karangasem ini diganjar hukuman delapan tahun penjara lantaran tega membunuh istrinya, Ayu Seriasih. 

Pembunuhan itu dilakukan hanya karena ia tersinggung dengan unggahan status di facebook menjalani sidang putusan .

 Pasien Positif Virus Corona di Indonesia Bertambah 17 Orang, DKI terbanyak

Mendengar putusan itu, terdakwa tampak tenang dan terkesan dingin.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa yang melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima.

BERITA REKOMENDASI

Sementara Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini mewakili Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie menyatakan masih pikir-pikir

"Kami jaksa masih pikir-pikir, Yang Mulia," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya jaksa menuntut Ariasta dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Meski demikian, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

 Gubernur Banten Umumkan Satu Warga Pondok Aren yang Positif Corona Meninggal Dunia

KDRT berujung kematian


Terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ketut dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas