Seorang Suami di Bali Habisi Nyawa Istri Gara-gara Status Facebook
Pada Senin (16/3/2020) kemarin, dia menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (16/3/2020).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BALI - I Ketut Gede Ariasta (23), terdakwa pelaku pembunuhan terhadap istrinya hanya pasrah saat hakim memvonisnya delapan tahun penjara.
Pada Senin (16/3/2020) kemarin, dia menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (16/3/2020).
Terdakwa kelahiran Abang, Karangasem ini diganjar hukuman delapan tahun penjara lantaran tega membunuh istrinya, Ayu Seriasih.
Pembunuhan itu dilakukan hanya karena ia tersinggung dengan unggahan status di facebook menjalani sidang putusan .
• Pasien Positif Virus Corona di Indonesia Bertambah 17 Orang, DKI terbanyak
Mendengar putusan itu, terdakwa tampak tenang dan terkesan dingin.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa yang melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima.
Sementara Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini mewakili Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie menyatakan masih pikir-pikir
"Kami jaksa masih pikir-pikir, Yang Mulia," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Sebelumnya jaksa menuntut Ariasta dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Meski demikian, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.
• Gubernur Banten Umumkan Satu Warga Pondok Aren yang Positif Corona Meninggal Dunia
KDRT berujung kematian
Terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ketut dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.