Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Suami di Bali Habisi Nyawa Istri Gara-gara Status Facebook

Pada Senin (16/3/2020) kemarin, dia menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (16/3/2020).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Seorang Suami di Bali Habisi Nyawa Istri Gara-gara Status Facebook
Net
Ilustrasi mayat 

Sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana atas diri terdakwa I Ketut Gede Ariasta dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa  tahanan, dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Heriyanti.

Kronologi

Diungkap dalam surat dakwaan, peristiwa penikaman terjadi pada hari Kamis 17 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di kamar kos di Jalan Gunung Sang Hyang 124, Padangsambian, Denpasar.

Saat itu terdakwa datang ke kos korban.

Lantaran pintu kos tertutup dan terkunci, terdakwa mendobrak hingga pintu kamar terbuka.

Terdakwa masuk dan saat berada di dalam langsung menanyakan ke korban yang tak lain istrinya terkait postingan yang ditulis korban di facebook.

 Juga menanyakan kenapa korban memblokir WhatsApp (WA) dan facebook milik terdakwa.

 Sosok Janda Tajir Melintir yang Nikahi 14 Brondong, Sempat Nyalon Walikota Tapi Kalah

Berita Rekomendasi

Ditanyakan tentang hal itu, korban menjawab, bahwa tidak ada sangkut paut lagi dengan terdakwa

Lalu terjadi lah cekcok mulut antar keduanya.

Kemudian korban hendak keluar kamar.

Sedangkan terdakwa yang sudah diselimuti emosi kemudian mengeluarkan sebilah pisau berukuran 15 cm dari tasnya

Lalu menusuk punggung korban sebanyak dua kali dan korban jatuh bersimbah darah.

Setelah melakukan penusukan, terdakwa pergi dan mengunci kamar kos itu.

 Berlatih Posisi Split, Kaki Dewi Perssik Ditarik-tarik, Lihatnya Bikin Ngilu

"Antara terdakwa dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah 11 Juni 2015," ungkap Jaksa Cok Intan kala itu. 

Korban dirawat inap selama 13 hari. Korban dinyatakan meninggal dunia tanggal 31 Oktober 2019 pukul 23.35 Wita."

Berdasarkan Visum Et Repertum dokter RSUP Sanglah penyebab kematian luka tusuk pada sisi kiri yang menembus paru kiri korban," tandas Cok Intan.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Habisi Nyawa Istri Gara-gara Status Facebook, Ekspresi Gede Ariasta Dingin Divonis 8 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas