Seorang Suami di Bali Habisi Nyawa Istri Gara-gara Status Facebook
Pada Senin (16/3/2020) kemarin, dia menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (16/3/2020).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BALI - I Ketut Gede Ariasta (23), terdakwa pelaku pembunuhan terhadap istrinya hanya pasrah saat hakim memvonisnya delapan tahun penjara.
Pada Senin (16/3/2020) kemarin, dia menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (16/3/2020).
Terdakwa kelahiran Abang, Karangasem ini diganjar hukuman delapan tahun penjara lantaran tega membunuh istrinya, Ayu Seriasih.
Pembunuhan itu dilakukan hanya karena ia tersinggung dengan unggahan status di facebook menjalani sidang putusan .
• Pasien Positif Virus Corona di Indonesia Bertambah 17 Orang, DKI terbanyak
Mendengar putusan itu, terdakwa tampak tenang dan terkesan dingin.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa yang melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima.
Sementara Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini mewakili Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie menyatakan masih pikir-pikir
"Kami jaksa masih pikir-pikir, Yang Mulia," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Sebelumnya jaksa menuntut Ariasta dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Meski demikian, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.
• Gubernur Banten Umumkan Satu Warga Pondok Aren yang Positif Corona Meninggal Dunia
KDRT berujung kematian
Terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ketut dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut.
"Mengadili, menjatuhkan pidana atas diri terdakwa I Ketut Gede Ariasta dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Heriyanti.
Kronologi
Diungkap dalam surat dakwaan, peristiwa penikaman terjadi pada hari Kamis 17 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di kamar kos di Jalan Gunung Sang Hyang 124, Padangsambian, Denpasar.
Saat itu terdakwa datang ke kos korban.
Lantaran pintu kos tertutup dan terkunci, terdakwa mendobrak hingga pintu kamar terbuka.
Terdakwa masuk dan saat berada di dalam langsung menanyakan ke korban yang tak lain istrinya terkait postingan yang ditulis korban di facebook.
Juga menanyakan kenapa korban memblokir WhatsApp (WA) dan facebook milik terdakwa.
• Sosok Janda Tajir Melintir yang Nikahi 14 Brondong, Sempat Nyalon Walikota Tapi Kalah
Ditanyakan tentang hal itu, korban menjawab, bahwa tidak ada sangkut paut lagi dengan terdakwa
Lalu terjadi lah cekcok mulut antar keduanya.
Kemudian korban hendak keluar kamar.
Sedangkan terdakwa yang sudah diselimuti emosi kemudian mengeluarkan sebilah pisau berukuran 15 cm dari tasnya
Lalu menusuk punggung korban sebanyak dua kali dan korban jatuh bersimbah darah.
Setelah melakukan penusukan, terdakwa pergi dan mengunci kamar kos itu.
• Berlatih Posisi Split, Kaki Dewi Perssik Ditarik-tarik, Lihatnya Bikin Ngilu
"Antara terdakwa dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah 11 Juni 2015," ungkap Jaksa Cok Intan kala itu.
Korban dirawat inap selama 13 hari. Korban dinyatakan meninggal dunia tanggal 31 Oktober 2019 pukul 23.35 Wita."
Berdasarkan Visum Et Repertum dokter RSUP Sanglah penyebab kematian luka tusuk pada sisi kiri yang menembus paru kiri korban," tandas Cok Intan.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Habisi Nyawa Istri Gara-gara Status Facebook, Ekspresi Gede Ariasta Dingin Divonis 8 Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.