Motif Pengendara Motor yang Viral Bonceng Bocah Lalu Berhenti di Gang, Akui Kecanduan Ini
Pengendara motor yang beberapa waktu viral karena aksinya bawa bocah berhenti di gang ditetapkan tersangka.
Editor: TribunnewsBogor.com
TRIBUNNEWS.COM - Pengendara motor yang beberapa waktu viral karena aksinya bawa bocah berhenti di gang ditetapkan tersangka.
Lelaki berinisial SDA (26) ini menjadi tersangka pencabulan anak berusia 6 tahun.
Tersangka dijerat Pasal 76 f UU RI No 35 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jc Pasal 83 dengan ancaman pidana 3 sampai 15 tahun penjara.
Sebelumnya aksi SDA ini ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, ia membonceng seorang bocah lalu berhenti di sebuah gang kecil kawasan Muja-Muju, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta.
Tidak diketahui pasti apa yang dilakukan lelaki tersebut kepada bocah 6 tahun itu.
Peristiwa itu diketahui mulai ramai diperbincangkan pada Jumat (13/3/2020).
Kini SDA telah diamankan jajaran Satreskrim Polsek Kota Gede.
Pria yang kini telah ditetapkan tersangka itu ditangkap Sabtu (14/3/2020) dini hari di Sidoarjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.