Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prostitusi Berkedok Pemandu Lagu di Karawang Terungkap, Pelaku Tawarkan Via WA Hingga Tarif Jutaan

Polres Karawang, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus prostitusi online dan mengamankan 2 orang pelakunya yang bertindak sebagai mucikari.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Prostitusi Berkedok Pemandu Lagu di Karawang Terungkap, Pelaku Tawarkan Via WA Hingga Tarif Jutaan
(KOMPAS.COM/FARIDA)
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan (kemeja hitam) saat memberikan pertanyaan kepada tersangka mucikari prostitusi terselubung di Karawang saat press release kasus tersebut di Mapolres Karawang, Rabu (18/3/2020).(KOMPAS.COM/FARIDA) 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Karawang, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus prostitusi online.

Dalam kasus tersebut, kepolisian mengamankan 2 orang pelakunya yang bertindak sebagai mucikari.

Bimantoro mengatakan pengungkapan kasus berawal saat kepolisian menerima laporan warga terkait praktik prostitusi tersebut.

Kemudian kepolisian melakukan penulusuran hingga akhirnya bisa diungkap Unit PPA Polres Karawang.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, petugas menangkap keduanya di dalam kamar sebuah hotel di Karawang, Jumat (6/3/202) sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca: Menelusuri Prostitusi Online di Kotamobagu: Lilis Dapat Rp 3 Juta Sehari, Mau Berhenti Tapi Sulit

"Kebetulan yang memesan kamar hotel ini bekerja sebagai kasir di karaoke. Dua orang ini kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Bimantoro Kurniawan di Mapolres Karawang, Rabu (18/3/2020) dilansir dari Tribunjabar.co.id.

Kedua pelaku masing-masing berinisial NU (29) seorang koordinator pemandu lagu (PL) karaoke dan AR (27) kasir karaoke di salah satu hotel di Karawang.

Polres Karawang ungkap prostitusi online
Polres Karawang ungkap prostitusi online. (Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama)

Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian pun mengamankan 10 pemandu Lagu (PL) yang diduga dijadikan sebagai pekerja seks komersial.

Baca: Tawarkan Threesome dan Keperawanan, Pelaku Prostitusi Online di Jakut Diringkus Polisi

Berita Rekomendasi

"Lalu ada barang bukti uang tunai dan alat kontrasepsi, serta beberapa pemesanan di hotel untuk melengkapi berkas perkara," ujarnya.

Dalam bisnis haram tersebut, NU berperan menawarkan para pemandu lagu kepada lelaki hidung belang melalui WhatsApp dengan tiga tipe.

"Tipe platinum ditawarkan Rp 3.550.000, gold Rp 2.550.000, dan diamond," kata Bimantoro dikutip dari kompas.com.

Sementara AR yang bekerja sebagai kasir di tempat karoke tersebut berperan sebagai pemesan kamar.

Pendapatan dari bisnis prostitusi tersebut, sebanyak Rp 700.000 diserahkan kepada PSK dan Rp 448.000 untuk membayar kamar hotel.

Baca: Prostitusi di Kawasan Puncak Terungkap, PSK Ditawarkan ke Bule di Vila dengan Harga Rp 1,5 Juta

Selain mengamankan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya sejumlah uang tunai, dua unit ponsel, sebuah kondom, dan bil check in salah satu hotel di Karawang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan dan atau pasal 596 KUHP dengan ancaman tiga bulan.

Modus pelaku

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menawarkan para PSK kepada pria hidung belang melalui aplikasi whatsapp (WA).

"Kemudian, para pelanggan langsung bisa memilih dari kontes atau showing para pekerja seks komersil (PSK) sesuai selera mereka," katanya di Mapolres Karawang, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020).

Kedua pelaku mamatok harga bervariatif kepada setiap pelanggan yang menggunakan jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dijajakannya.

Baca: Praktik Prostitusi Berbalut Kawin Kontrak di Puncak: Terbongkar Lewat Youtube

Baca: Prostitusi Keliling di Kota Bunga, Gadis Muda Ini Dijemput, Lalu Dijajakan Keliling Pakai Mobil

AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, tersangka mematok tarif Rp 2.550.000 untuk kategori gold dan Rp 3.550.000 untuk kategori platinum.

Kepada para pelaku polis menjeratnya dengan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang muncikari dan mempermudah tindakan pencabulan dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan.

"Keduanya kami tahan di rutan Polres Karawang," ujarnya. (kompas.com/ tribunjabar/ Muhamad Nandri Prilatama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas