Ditangkap Karena Menangkap 9 Ikan Lumba-lumba, Sunar: Tak Sengaja Nyangkut di Jaring
Polisi juga menangkap FDS alias Fredi, seorang pengepul ikan yang membeli lumba-lumba dari Sunar.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir menangkap Sunar (49), nelayan di Pantai Sine, Desa Kalibatur, yang kedapatan menangkap dan menjual 9 ekor ikan lumba-lumba
Polisi juga menangkap FDS alias Fredi, seorang pengepul ikan yang membeli lumba-lumba dari Sunar.
Kepada polisi, Sunar mengaku tidak sengaja menangkap lumba-lumba jenis moncong panjang ini.
“Gak sengaja ditangkap, karena saya sebenarnya kan cari ikan tongkol. Setelah semalaman jaringnya ditarik,” tutur Sunar.
Saat jaring ditarik, ada sembilan ekor lumba-lumba yang ikut tersangkut dan sudah dalam keadaan mati.
Menurut Sunar, seandainya ikan itu ditemukan dalam keadaan hidup pasti akan dilepasnya.
Baca: Artis-artis Peduli Wabah Corona, Terbaru Maia Estianty Dkk yang Sumbang APD ke Sejumlah Rumah Sakit
Baca: Ganjar Kumpulkan Tokoh Lintas Agama Se-Jateng Bahas Pencegahan Corona
Baca: Sempat Viral, Begini Curhatan Dokter Handoko Gunawan saat Ditelepon Ganjar: Situasi Buruk Sekali
Karena sudah mati, mamalia laut itu kemudian ikut diangkut ke darat untuk dijual.
“Kalau bisa terjual kan bisa menutup biaya bahan bakar. Itu pun kalau ada yang mau beli,” terangnya.
Jika tidak ada yang mau membeli daging mamalia laut ini, Sunar berencana menguburnya.
Namun ternyata Fredi mau membeli bangkai hewan yang dilindungi ini seharga Rp 5.000 per kilogram.
Sementara Sunar mengaku, ini adalah tangkapan lumba-lumba ke-2 yang dijualnya.
“Waktu itu beratya sekitar 15-20 kilogram. Kalau yang ini lebih besar, antara 20-30 kilogram,” ucap Sunar.
Lebih jauh ia mengungkapkan, ada banyak lumba-lumba di wilayah Pantai Sine.
Banyak nelayan yang juga tanpa sengaja mendapati lumba-lumba tersangkut di jaringnya.
Mereka biasanya juga membawa bangkai lumba-lumba yang mati ke darat.
Sementara Fredi juga mengaku baru sekali membeli lumba-lumba hasil tangkapan Sunar.
Tidak ada pedagang khusus yang mau membeli lumba-lumba dari para nelayan.
Daging hewan laut yang dikenal cerdas ini akan dijual ke warga sekitar yang mau membeli.
“Paling dijual ke masyarakat, tidak ada pembeli khusus,” ujarnya.
Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, diduga ada unsur kesengajaan dalam kasus ini.
Sebab para nelayan ini sudah menguasai laut, dan titik-titik mana saja yang terdapat lumba-lumba.
Nelayan ini sengaja menebar jaring di wilayah yang menjadi area perburuan lumba-lumba.
“Silakan tangkap ikan, tapi cari ikan yang diizinkan. Ikan yang dilindungi jangan sampai ditangkap,” tegas EG Pandia.
Lanjutnya, lumba-lumba adalah salah satu satwa laut yang langka sehingga harus dilestarikan.
Lebih jauh Kapolres meminta Dinas Perikanan pihak terkait lainnya untuk lebih sering memantua hasil tangkapan nelayan.
“Jangan sampai karena lemahnya pengawasan, maka satwa langka menjadi sasaran tangkapan nelayan,” pungkas EG Pandia.
Sementara Sunar dan Fredi saat ini telah menjadi tersangka dan ditahan di Mapolsek Kalidawir.
Ia dijerat Pasal 40 ayat (2) junto pasal 21 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman lima tahun penjara. (David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengakuan Nelayan Tulungagung yang Jual Lumba-Lumba, Tak Sengaja Tersangkut Jaring,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.