Polres Aceh Jaya Amankan 3 Tersangka Kasus Prostitusi Online, Salah Satunya Pelajar Berusia 16 Tahun
Salah satu dari tiga orang yang diamankan tersebut merupakan seorang remaja yang masih berstatus pelajar.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Riski Bintang
TRIBUNNEWS.COM, CALANG - Kepolisian Aceh Jaya dikabarkan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online di Kabupaten Aceh Jaya.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, Jumat (20/3/2020) dari ketiga orang yang ditangkap, salah satu di antaranya diduga merupakan muncikari dalam kasus tersebut.
Ketiga pelaku diamankan pihak Polres Aceh Jaya di kawasan Calang, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga orang dalam kasus prostitusi online.
"Iya benar, saat ini sedang dilakukan pengembangan," ujar dia.
Ia menambahkan, salah satu dari tiga orang yang diamankan tersebut merupakan seorang remaja yang masih berstatus pelajar.
"Dari tiga orang itu salah satunya masih berumur 16 tahun dan berstatus pelajar, sementara dua lainnya berusia 23 tahun dan berstatus sebagai ibu rumah tangga," tandasnya.
Baca: Romelu Lukaku Ungkap Alasan Hengkang dari MU ke Inter Milan, Hampir Gabung ke Juventus
Baca: Menantu Menteri Tjahjo Kumolo Aktor Detri Warmanto Positif Corona, Ungkap Tak Rasakan Gejala Apapun
Ia menjelaskan, polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi di Kabupaten Aceh Jaya setelah menerima laporan dari masyarakat jika ada kegiatan berbau prostitusi online.
"Kita mulai menyelidiki sejak 13 Maret 2020 atau lebih kurang satu minggu, dan untuk mengungkapkan kasus ini kita juga melakukan penyamaran sebagai pelanggan, dan pada sore tadi berhasil menangkap pelaku," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ini cara Dilakukan Polres Aceh Jaya Bongkar Prostitusi Online, yang Ditangkap Ada Pelajar 16 Tahun