Sindikat Narkoba di Medan Terbongkar, Sabu 15 Kg dan Ekstasi 60 Ribu Butir, 1 Ditembak Mati
Jaringan ini memasok sabu 15 Kilogram dan 60 ribu butir pil ekstasi untuk diedarkan di Kota Medan, Sumatera Utara.
Editor: Hendra Gunawan
![Sindikat Narkoba di Medan Terbongkar, Sabu 15 Kg dan Ekstasi 60 Ribu Butir, 1 Ditembak Mati](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dua-gadis-belia-terlibat-sindikat-peredaran-sabu-15-kg-dan-60-ribu-butir.jpg)
TRIBUNNEWS.COM -- TIM SATRES NARKOBA Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan Malaysia yang melibatkan empat warga Medan, di antaranya dua orang gadis belia.
Jaringan ini memasok sabu 15 Kilogram dan 60 ribu butir pil ekstasi untuk diedarkan di Kota Medan, Sumatera Utara.
Dua gadis belia yang berhasil diamankan yakni berinisial NA berusia 17 tahun, dan RN usia 19 tahun.
Keduanya merupakan warga Jalan Mabar KL Yos Sudarso Lingkungan IV Kelurahan Mabar, Medan Labuhan.
Sedangkan pelaku lainnya bernama Muhammad Ayub (MA) alias B (22) warga Jalan Air Joman Silau Baru Blok 4 Kabupaten Asahan, ditembak mati pihak kepolisian.
Serta satu tersangka lainnya berinisial WS (24) warga Jalan Garu VI No 81 Kelurahan Harjo Sari, Medan Amplas.
Jaringan internasional
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi menyebutkan, bahwa untuk keempat pelaku merupakan anggota jaringan internasional Malaysia. Mereka berada pada layer ketiga.
"Kalau jaringan masih skema yang pada umumnya yaitu Malaysia, nanti ke Aceh, dari Aceh ke Medan. Selain itu, dari Malaysia ke Tanjungbalai baru ke Medan," tuturnya saat konfrensi pers di RS Bhayangkara, Medan.
Baca: Temulawak, Jahe, dan Kunyit: Tiga Tanaman yang Baik bagi Daya Tahan Tubuh
Baca: Peduli Lansia Rentan Terpapar Corona, Sido Muncul Sumbang Tolak Angin dan Obat Herbal
Baca: Dinkes Lampung Ambil Sampel Swab 9 Anggota Keluarga Pasien 01 Covid-19 di Lampung
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Besok, Minggu 22 Maret 2020: Aquarius Terkekang, Pasangan Taurus Posesif
Ia menyebutkan bahwa polisi masih akan mendalami layer kedua dan teratas serta menangkap para pemakai yang ada di Medan.
"Distribusi para pelaku ini untuk jual di Kota Medan, kelompok ini belum kita amankan untuk konsumen. Jadi para pelaku ini layer ketiga, jadi kita akan kembangkan lagi untuk layer kedua atau pertama juga dari konsumen," tegasnya.
Pelaku ditangkap dari rumah kos-kosan di Jalan Setia Budi
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir menyebutkan bahwa para pelaku ditangkap di sebuah rumah kos tersangka Ayub di Jalan Setia Budi, Gang Rambutan Pasar I Tanjung Sari, Medan.
"Jadi kasus ini berhasil kita ungkap dari informasi masyarakat, dimana kita lakukan penyelidikan dan akhirnya empat pelaku kita tangkap pada hari Rabu, 18 Maret 2020 di kost-kostan ditempati terdakwa MA di Setia Budi," ujarnya.