Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Rp 121 Juta, Kepala Kampung Umpu Bhakti Lemas Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Diganjar hukuman dua tahun enam bulan penjara, Kepala Kampung Umpu Bhakti Sumarwan (40) tertunduk lemas.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Korupsi Rp 121 Juta, Kepala Kampung Umpu Bhakti Lemas Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan
Hanif Mustafa/Tribun Lampung
Terdakwa tertunduk lemas seusai persidangan, Senin (23/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Diganjar hukuman dua tahun enam bulan penjara, Kepala Kampung Umpu Bhakti Sumarwan (40) tertunduk lemas.

Warga Kampung Umpu Bhakti, Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan ini menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (23/3/2020).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Sumarwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Baca: Andrea Dian Tak Tahu Bagaimana Covid-19 Hinggap di Tubuhnya

Baca: Malaysia Laporkan Satu Kasus Kematian Baru, Total 11 Orang Meninggal

Baca: Pasien Covid-19 di Medan Meninggal di RS Swasta, Gugus Tugas Lacak Orang Yang Pernah Bersentuhan

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Samsudin.

Selain hukuman penjara, Samsudin juga meminta kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 121 juta.

"Jika tak ada, maka harta benda akan dilakukan penyitaan untuk dilelang. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman kurungan selama satu tahun," tandasnya.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Achmad Rismadhani yang menuntut terdakwa enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

JPU meminta pidana tambahan untuk membebani uang pengganti sebesar Rp 121.255.281.

Dengan ketentuan bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan menjalani pidana penjara selama tiga tahun.

Terdakwa menerima putusan ini.

Sementara JPU langsung mengajukan banding lantaran terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan perbuatan terdakwa terjadi pada 2015 silam.

Saat itu Kampung Umpu Bhakti mendapatkan bantuan dana dari pemerintah yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) yang totalnya sebesar Rp 390.818.457.

Berdasarkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Dana Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, terdakwa telah melaporkan penggunaan dana bantuan dalam bentuk SPj dengan disertai bukti-bukti pengeluaran berupa kuitansi pembelian yang telah diberi cap stempel toko.

"Pada kenyataannya sebagian besar dokumen pertanggungjawaban pengelolaan APBK tahun anggaran 2015 yang dibuat dan diajukan dari Kampung Umpu Bhakti tersebut hampir seluruhnya adalah fiktif dan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya," ujar JPU.

JPU menambahkan, sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara.

"Adapun perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 121.255.281," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Selewengkan Dana Rp 121 Juta Modus Nota Fiktif, Kades di Way Kanan Diganjar 2,5 Tahun,

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas