Mulai Hari Ini PNS Pemprov Aceh Bekerja dari Rumah, Termasuk Tenaga Kontrak
Jika sebelumnya seluruh pegawai pemerintah masih diwajibkan masuk kantor, maka terhitung sejak Senin (23/3/2020), bekerja bisa dilakukan dari rumah.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Yocerizal
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 atau Corona, sistem kerja PNS/ASN hingga pegawai kontrak di Aceh berubah lagi.
Jika sebelumnya seluruh pegawai pemerintah masih diwajibkan masuk kantor, maka terhitung sejak Senin (23/3/2020), bekerja bisa dilakukan dari rumah.
Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh PNS/ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh, kecuali bagi mereka yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan tersebut untuk memangkas mata rantai penyebaran virus Covid-19 atau Corona.
"Khusus untuk PNS/ASN Pemprov, termasuk pegawai kontrak, mulai besok (Senin 23/3/2020) bekerja dari rumah kecuali yang bertugas melayani masyarakat," kata Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah kepada Serambinews.com, Minggu (22/3/2020).
Nova mengatakan, kebijakan itu berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Hingga nanti kondisi Aceh sudah dianggap aman dari wabah virus Corvid-19 (Corona), sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan dan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca: 10 Orang Dalam Pemantauan Covid-19 di Buleleng Bali Jalani Tes Spesimen
Baca: VIRAL Ojol Dapat Orderan Fiktif Rp 600 Ribu, Costumer Tak Angkat Telepon, Lalu Batalkan Pesanan
Saat ditanya apakah kebijakan itu berlaku untuk seluruh PNS/ASN dan pegawai kontrak di seluruh Aceh atau hanya di jajaran Pemerintah Aceh saja? Nova menjelaskan bahwa penerapan kebijakan dilakukan secara gradual atau bertahap, dimulai dari pemerintah provinsi.
"Pegawai Pemprov lebih dulu secara gradual," imbuhnya.
Apabila setelah dikeluarkannya kebijakan itu ternyata masih didapat PNS/ASN dan tenaga kontrak yang duduk di warung kopi, Nova memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh telah memutuskan meliburkan semua sekolah dan dayah selama 14 hari, terhitung sejak 16 Maret 2020.
Meski demikian PNS/ASN dan tenaga kontrak tetap masuk kantor, hanya saja dilakukan penyesuaian sistem kerja.
Di antaranya mengganti absen sidik jari (finger print) dengan absensi manual, meniadakan kegiatan apel, senam, dan upacara.
Baca: Akibat Corona, Festival Bunga Sakura di Jepang Sepi Pengunjung
Baca: Prihatin Virus Corona Semakin Mewabah, Ashanty Sebut akan Sumbangkan 200 Pack Ayam Setiap Hari