Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Hari Ini PNS Pemprov Aceh Bekerja dari Rumah, Termasuk Tenaga Kontrak

Jika sebelumnya seluruh pegawai pemerintah masih diwajibkan masuk kantor, maka terhitung sejak Senin (23/3/2020), bekerja bisa dilakukan dari rumah.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mulai Hari Ini PNS Pemprov Aceh Bekerja dari Rumah, Termasuk Tenaga Kontrak
For Serambinews.com
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. 

Kemudian menunda menyelenggaraan acara yang melibatkan/mengumpulkan banyak ASN (seminar, pelatihan, bimtek dan sejenisnya).

Juga menunda penugasan ASN ke luar negeri, ke luar daerah dan dalam daerah, kecuali perintah khusus pimpinan.

Seiring keluarnya kebijakan tersebut, Plt Gubernur Aceh juga mengeluarkan surat perintah kepada Wali Kota Banda Aceh agar menutup sementara tempat keramaian di Banda Aceh.

Ada tiga point yang disampaikan di dalam surat bernomor 440/5242 itu.

Nova menyebutkan bahwa Covid-19 sudah mewabah ke Indonesia, sehingga perlu mendapat penanganan khusus agar pandemi itu tidak meresahkan masyarakat Aceh.

"Maka untuk mengantisipasi meluas pengaruh Covid-19 harus dilakukan pembatasan ruang gerak di fasilitas umum agar wabah ini tidak menjadi pandemi di Aceh," bunyi surat tersebut.

Untuk itu, Nova meminta Wali Kota Banda Aceh untuk menutup sementara tempat-tempat keramaian di Banda Aceh, seperti kawasan wisata Ulee Lheue, kafe, warung kopi, karaoke, termasuk wahana permainan.

Baca: Seluruh Destinasi Wisata di Maluku Ditutup Sementara, Wisatawan Asing Dipulangkan

Baca: Rupiah Masih Melemah, Kurs di Lima Bank Besar Masih di Atas Rp16.300 Per USD

Berita Rekomendasi

"Berkenaan dengan itu, kami harap Saudara untuk sementara waktu menutup tempat-tempat keramaian seperti kawasan Ulee Lheue, kafe, warung kopi, karaoke, wahana permainan, dan tempat hiburan lainnya di Kota Banda Aceh," perintah Plt Gubernur Aceh.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Mulai Senin PNS di Pemerintah Aceh Bekerja dari Rumah, Termasuk juga Tenaga Kontrak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas