Negaranya Lockdown, 1.830 WNA Ajukan Perpanjangan Izin Tinggal Darurat di Kanim Ngurah Rai Bali
Kanwil Kemenkumhan Bali mencatat, WNA yang mengajukan izin tinggal darurat hingga Senin siang berjumlah 1.830 orang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Ribuan warga negara asing (WNA) mengajukan perpanjangan izin tinggal darurat di Bali.
WNA itu berbondong-bondong mengajukan izin tinggal darurat karena negara asal mereka lockdown guna mengantisipasi penyebaran virus corona, sehingga tak ada akses penerbangan.
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Dharma mengatakan, antrean paling banyak terjadi di Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Badung, Bali.
Bahkan sudah meluber hingga ke jalan depan Kantor Imigrasi.
Baca: Raffi Ahmad Sebut Tak Pernah Bertengkar dengan Mantan-mantannya, Nagita Slavina: Mulutnya Berbisa
Baca: Donald Trump Kirim Surat ke Korea Utara: Tawarkan Kerjasama Tangani Covid-19
"Memang antrean sudah sampai ke Coco Mart (toko di depan Kanim Ngurah Rai)," katanya saat dihubungi, Senin (23/3/2020).
Surya mengatakan, pemberian izin tinggal darurat sesuai dengan Permenkumham Nomor 8/2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan dan Pemberian Izin Dalam Keadaan Terpaksa.
Kanwil Kemenkumhan Bali mencatat, WNA yang mengajukan izin tinggal darurat hingga Senin siang berjumlah 1.830 orang.
"Mereka terdaftar di Kantor Imigrasi Ngurah Rai (Badung), Denpasar, dan Singaraja," kata Surya.
Surya menambahkan, jumlah tersebut didominasi oleh warga China sebanyak 1.469 orang, Inggris 23 orang, Amerika Serikat 23 orang, dan Italia 27 orang.
Selebihnya masih di bawah 20 orang, mulai dari Kroasia, Yunani, Filipina, hingga Jerman
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ribuan WNA Ajukan Perpanjangan Izin Tinggal Darurat di Kanim Ngurah Rai