Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis 15 Tahun Penjara

Karena sakit Nando kemudian membunuh Suprihatin, dengan cara dipukul dengan kaki meja marmer.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis 15 Tahun Penjara
David Yohanes/Surya
Terdakwa Deni Yonatan Fernando Irawan (25) alias nando dan Muhammad Rizal Saputra (22) sebelum sidang putusan. 

JPU akan mengambil sikap, dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang ada.

“Karena penasehat hukum menyatakan banding, kami bisa saja tutur menyatakan banding. Atau mungkin nanti melakukan kontra memori banding,” ujar Anik.

Pasangan Didik dan Suprihatin dibunuh pada 5 November 2018, dan baru ditemukan 8 November 2018 sudah dalam keadaan membusuk.

Dari hasil olah TKP dan hasil autopsi, keduanya dipastikan dibunuh.

Kasus ini bermula saat Nando minta tolong mengurus pajak sepeda motornya.

Namun setahun berselang, belum ada kepastian padahal uang sudah terlanjur dibayarkan.

Saat ditagih, Suprihatin malah mencaci maki Nando.

Rekomendasi Untuk Anda

Karena sakit Nando kemudian membunuh Suprihatin, dengan cara dipukul dengan kaki meja marmer.

Rizal juga turut membantu menghabisi nyawa Suprihatin.

Nando kemudian mendapati Didik tidur di kamar belakang.

Diam-diam ia mengambil balok dan menghantamkan ke kepala Didik hingga tewas.

Selama satu tahun mereka kabur ke Kalimantan, sampai akhirnya polisi menangkap mereka. (David Yohanes)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dua Terdakwa Pembunuh Pasutri Campurdarat Tulungagung Divonis 15 tahun Penjara, Pengacara Banding

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas