Fakta Lengkap Ayah Cabuli Putri Kandungnya Selama 13 Tahun Sejak Usia 10 Tahun, Laporkan ke Polisi
RI, warga Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Lampung, tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial RN (23).
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWS.COM - RI, warga Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Lampung, tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial RN (23).
Aksi bejat RI sudah dilakukannya selama 13 tahun saat korban masih berusia 10 tahun.
Dalam melancarkan aksinya, IR selalu mengancam anaknya dengan senjata tajam.
Bahkan korban sempat dipukul dengan menggunakan kayu balok saat menolak ajakannya.
• Siswi SMA Ngaku Disekap & Dicabuli 3 Hari setelah Dihipnotis, Pelaku : Saya Ajak Jalan-jalan & Makan
Namun, aksi bejat IR terhenti setelah korban menikah.
Dan atas dorongan suaminya, RN pun memberanikan diri melaporkan ayahnya ke polisi.
Berikut fakta selengkapanya:
1. Sudah dilakukan sejak 13 tahun
Dikutip dari TribunLampung.co.id, RN mengaku terakhir dipaksa ayahnya diajak berhubungan intim pada 16 Februari 2020.
"Saya sudah 'dikerjain' sejak umur 10 tahun, di rumah, kadang di kamar, kadang di kamar mandi," kata RN saat di LBH Bandar Lampung meminta pendampingan, Senin 23 Maret 2020.