Pecatan Polisi Jual Senjata Api Ilegal Dari Filipina Akan Dibawa ke Papua
Ternyata salah satu tersangka penjual senjata ilegal dari Filipina ke Papua, mantan Anggota Polri.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Ternyata salah satu tersangka penjual senjata ilegal dari Filipina ke Papua, mantan Anggota Polri.
Hal itu dibenarkan Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Trisulastoto Prasetyo Utomo, didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat dilaksanakan jumpa pers di Mapolda Sulut, Selasa (24/3/2020) tadi.
"Benar, salah satu tersangka berinisial FRK alias Didik (34) warga Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, pecatan anggota Polri, namun akan kami periksa lebih lanjut," jelasnya.
Diketahui, tersangka Didik ditangkap di rumahnya, Senin (23/3/2020), oleh Tim Resmob Polda Sulut, yang dipimpin Iptu Batara Indra Aditya.
Baca: Virus Corona Bikin Penumpang MRT Turun Drastis, di Akhir Pekan Cuma 5.000-an Orang
Baca: Bayi 1,5 Tahun Ditemukan Tewas di Kota Xiaogan yang Di-lockdown Pemerintah, Diduga karena Kelaparan
Baca: Peta Wisma Atlet Kemayoran, Zona Hijau Disemprot Disinfektan, Kuning Wajib Masker dan Merah APD
Lelaki Didik ditangkap karena diketahui sebagai pemesan senjata ilegal dari Filipina, dan dijual ke Papua.
Satgas Gakkum Ops Nemangkawi Resmob Polda Sulut itu juga, berhasil menangkap satu tersangka berinisial RI alias Rat (22) warga Duhu Gesa, Kabupaten Manokwari Selatan.
"Peran lelaki RI ini, sebagai pembeli senjata dari lelaki Didik dan dibawa ke Papua, melalui kapal laut," kata Dirreskrimum.
Dari lelaki RI, Polisi menemukan barang bukti berupa 1 pucuk Senpi dan 1 butir amunisi 9mm, yang disimpan dengan cara dibungkus dengan lakban hitam.
Terpantau ke dua tersangka bersama barang bukti yang didapat Polisi, sudah ditahan di Mapolda Sulut, untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.
Sebelumnya diberitakan, Tim Resmob Polda Sulut, di bawah pimpinan Iptu Batara Indra Aditya, berhasil menangkap dua tersangka, yang diduga sebagai pelaku penyelundupan senjata amunisi dari Filipina ke Papua.
Ke dua tersangka masing-masing berinisial FRK alias Didik (34) warga Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, dan RI alias Rat (22) warga Duhu Gesa, Kabupaten Manokwari Selatan.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda-beda. Didik ditangkap di rumahnya, sementara Rat ditangkap di Kecamatan Wanea, Iota Manado, Sulut, Senin kemarin.
Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Trisulastoto Prasetyo Utomo, didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, benar bahwa anggota Resmob Polda Sulut, telah menangkap dua tersangka penjual senjata amunisi dari Filipina ke Papua.
"Penangkapan ini dari hasil operasi Nemangkawi. Jadi Tersangka Didik memesan senjata dari Filipina, dikirim ke Manado lewat kapal laut, dan menampung senjata di Manado dan dikirim ke Papua lewat kapal laut juga," kata Dirkrimum, Selasa (24/3/2020) tadi.
Terpantau, ke dua tersangka serta barang bukti 1 Pucuk Revolver Hitam 6 Silinder, 1 butir Amunisi 9mm, 8 unit Handphone berbagai jenis dan 1 buku tabungan BRI, sudah ditahan di Mapolda, untuk proses lanjut. (Jufry Mantak)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul UPDATE! Satu Tersangka Penjual Senjata Ilegal dari Filipina ke Papua Mantan Anggota Polri,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.