Kronologi Siswi SMA Dipekrosa Pacar dan 4 Teman di Kawasan Lapangan Bola, Kenal Pelaku dari Medsos
Nahas bagi VD sang pacar HZ (24) bersama empat rekannya memperkosanya di kawasan lapangan sepakbola Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Solok, Sumbar.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - VD (17) seorang siswi SMA menjadi korban pemerkosaan oleh pacar dan empat orang temannya.
VD ternyata mengenal sang kekasih dari media sosial hingga akhirnya berpacaran.
Namun, nahas bagi VD sang pacar HZ (24) bersama empat rekannya memperkosanya di kawasan lapangan sepakbola Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Solok, Sumatera Barat, secara bergiliran.
"Mereka kenal dari media sosial, kemudian bertemu," kata Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho yang dihubungi Kompas.com, Rabu (25/3/2020).
Azhar mengatakan setelah kenal di media sosial, antara korban dan pelaku beberapa kali bertemu dan akhirnya janjian jalan bersama pada Sabtu (21/3/2020) malam.
Baca: Gadis di Sumsel Diperkosa Ayah dan Paman saat Ditinggal Ibu, Dicabuli Selama Bertahun-tahun
Setelah itu, korban akhirnya dibawa ke kawasan lapangan sepakbola hingga Minggu (22/3/2020) dini hari pukul 01.00 WIB.
Di kawasan ini sudah menunggu lima orang rekan tersangka masing-masing ZF (18), RR (20), SJ (20), AR (19) dan GML (16) "Saat itulah pemerkosaan terjadi yang dilakukan HZ bersama empat rekannya," jelas Azhar.
Diperkosa 5 orang Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, VD (17) diduga diperkosa secara bergiliran oleh pacar dan empat orang temannya.
Korban diajak pacarnya HZ (24) pergi ke kawasan sepak bola di Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Minggu (22/3/2020) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat tiba di kawasan itu, lima orang rekan HZ masing-masing ZF (18), RR (20), SJ (20), AR (19) dan GML (16) sudah berada di lokasi kejadian.
Dibsaat itu korban dipaksa melayani nafsu bejat HZ. Karena tidak mau, akhirnya empat kawan HZ, masing-masing ZF (18), RR (20), SJ (20) dan AR (19) membantu tersangka memegang tangan dan kaki korban.
Setelah HZ selesai memperkosa korban, empat rekan tersangka lainnya secara bergiliran ikut menyetubuhi korban.
Satu teman tersangka, GML dijadikan saksi karena tidak ikut dalam tindakan pemerkosaan tersebut.
Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Kompas.com/Perdana Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Siswi SMA Diperkosa Pacar dan 4 Rekannya, Korban Kenal Pelaku di Medsos"